DPMD Kukar Tekankan Pentingnya MoU dalam Kemitraan Desa dan Pihak Ketiga
(MOU Desa Rapak Lambur dengan Bank Kaltimtara disaksikan Sekda dan Kadis DMPD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai
Kartanegara (Kukar) terus mendorong desa-desa untuk memahami pentingnya dokumen
kerja sama yang sah secara hukum, terutama dalam bentuk Memorandum of
Understanding (MoU) saat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.
Hal ini disampaikan
langsung oleh Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, saat
diwawancarai Poskotakaltimnews pada Jumat (02/05/2025) diruang kerjanya.
Menurut Dedy, BUMDes yang
ada di desa-desa saat ini mulai menunjukkan potensi untuk berkembang melalui
kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun, agar kemitraan
tersebut berjalan aman dan saling menguntungkan, dibutuhkan landasan hukum yang
jelas melalui MoU sebagai bentuk perjanjian awal yang mengikat.
“Contohnya di Desa Sungai
Payang, mereka sudah bermitra dengan pihak ketiga, dan kami hadir untuk
memfasilitasi. Salah satunya dengan memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum
kerja sama. Ini penting agar tidak mudah dipatahkan hanya karena tidak ada
dokumen resmi,” ujar Dedy
Ia menegaskan, tanpa
adanya MoU, kerja sama yang telah dibangun bisa saja terganggu di tengah jalan
akibat intervensi pihak-pihak lain. Bahkan, ada kemungkinan kerja sama batal
hanya karena tidak ada kepastian hukum yang melindungi desa maupun mitra
kerjanya.
Dedy menjelaskan bahwa
dalam peran fasilitator, DPMD turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada
pemerintah desa dan BUMDes tentang pentingnya menyusun dokumen perjanjian.
Hal ini dilakukan agar
setiap pihak memiliki kejelasan hak dan kewajiban sejak awal kemitraan
berlangsung.
“Kami tidak hanya
sosialisasi, tapi juga koordinasi lintas pihak untuk memastikan desa mendapat
perlindungan. Dengan adanya MoU, desa lebih tenang menjalankan kerja sama
karena sudah memiliki jaminan hukum yang kuat,” jelasnya
Namun, ia menyayangkan
masih adanya desa yang belum menyadari pentingnya MoU. Beberapa di antaranya
menganggap kerja sama bisa langsung dilakukan tanpa perlu dokumen tertulis,
terutama jika skalanya dianggap kecil.
Padahal, menurut Dedy,
sekecil apapun bentuk kerja sama, tetap harus dituangkan dalam perjanjian
tertulis.
“Misalnya ada kerja sama
yang dilakukan melalui program CSR dari perusahaan yang jangka waktunya
singkat, terkadang hal ini tidak memiliki MoU karena dirasa waktunya hanya
sebentar. Ini seharusnya diubah. Supaya kalau terjadi masalah di kemudian hari,
desa punya pegangan hukum yang kuat dan tidak dirugikan,” tambahnya .
Sebagai langkah nyata,
Dedy mengaku DPMD Kukar akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada
pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Dirinya berharap seluruh desa ke depannya mampu menyusun perjanjian kerja sama secara mandiri dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan desa. (TAN/ADVDPMDKUKAR)