DPMD Kukar Tekankan Pentingnya MoU dalam Kemitraan Desa dan Pihak Ketiga

img

(MOU Desa Rapak Lambur dengan Bank Kaltimtara disaksikan Sekda dan Kadis DMPD Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong desa-desa untuk memahami pentingnya dokumen kerja sama yang sah secara hukum, terutama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) saat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, saat diwawancarai Poskotakaltimnews pada Jumat (02/05/2025) diruang kerjanya.

Menurut Dedy, BUMDes yang ada di desa-desa saat ini mulai menunjukkan potensi untuk berkembang melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, agar kemitraan tersebut berjalan aman dan saling menguntungkan, dibutuhkan landasan hukum yang jelas melalui MoU sebagai bentuk perjanjian awal yang mengikat.

“Contohnya di Desa Sungai Payang, mereka sudah bermitra dengan pihak ketiga, dan kami hadir untuk memfasilitasi. Salah satunya dengan memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum kerja sama. Ini penting agar tidak mudah dipatahkan hanya karena tidak ada dokumen resmi,” ujar Dedy

Ia menegaskan, tanpa adanya MoU, kerja sama yang telah dibangun bisa saja terganggu di tengah jalan akibat intervensi pihak-pihak lain. Bahkan, ada kemungkinan kerja sama batal hanya karena tidak ada kepastian hukum yang melindungi desa maupun mitra kerjanya.

Dedy menjelaskan bahwa dalam peran fasilitator, DPMD turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemerintah desa dan BUMDes tentang pentingnya menyusun dokumen perjanjian.

Hal ini dilakukan agar setiap pihak memiliki kejelasan hak dan kewajiban sejak awal kemitraan berlangsung.

“Kami tidak hanya sosialisasi, tapi juga koordinasi lintas pihak untuk memastikan desa mendapat perlindungan. Dengan adanya MoU, desa lebih tenang menjalankan kerja sama karena sudah memiliki jaminan hukum yang kuat,” jelasnya

Namun, ia menyayangkan masih adanya desa yang belum menyadari pentingnya MoU. Beberapa di antaranya menganggap kerja sama bisa langsung dilakukan tanpa perlu dokumen tertulis, terutama jika skalanya dianggap kecil.

Padahal, menurut Dedy, sekecil apapun bentuk kerja sama, tetap harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Misalnya ada kerja sama yang dilakukan melalui program CSR dari perusahaan yang jangka waktunya singkat, terkadang hal ini tidak memiliki MoU karena dirasa waktunya hanya sebentar. Ini seharusnya diubah. Supaya kalau terjadi masalah di kemudian hari, desa punya pegangan hukum yang kuat dan tidak dirugikan,” tambahnya .

Sebagai langkah nyata, Dedy mengaku DPMD Kukar akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Dirinya berharap seluruh desa ke depannya mampu menyusun perjanjian kerja sama secara mandiri dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan desa. (TAN/ADVDPMDKUKAR)