Koperasi Berbasis Potensi Lokal, DPMD Kukar Susun Strategi Implementasi di Desa
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kabupaten Kutai Kartanegara akan membentuk koperasi Merah Putih diseluruh desa se-Kutai Kartanegara. Rencana pembentukan tersebut dibahas dalam rapat yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat DPMD, Jumat (9/5/2025) lalu.
Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam menyusun strategi
implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Nomor 06 Tahun
2025, yang mengatur percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa
di Indonesia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi
Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa proses pembentukan
koperasi harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata
formalitas administratif.
“Desa itu bukan hanya nama dan
wilayah. Kita ingin proses ini berdasarkan identifikasi potensi dan
permasalahan nyata di masyarakat,” ujarnya.
Tahapan awal dimulai dari
identifikasi potensi dan permasalahan desa, kemudian dilakukan penyepakatan
hasil identifikasi tersebut dalam rapat bersama pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil ini akan menjadi dasar pelaksanaan Musyawarah
Desa Khusus (Musdesus).
“Musdesus ini bersifat insidental,
digelar khusus untuk merespons kebutuhan strategis seperti pembentukan
koperasi,” tambah Elvandar.
Dalam Musdesus akan dibahas
pendataan, verifikasi, struktur kelembagaan, hingga rencana usaha koperasi.
Usulan bisa berasal dari pemerintah desa, masyarakat, BPD, bahkan narasumber
ahli jika diperlukan.
Desa kemudian akan memutuskan
apakah membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, atau
mengembangkan koperasi yang sudah ada. Penetapan struktur organisasi, sumber
modal, dan rencana usaha menjadi bagian krusial dari proses ini.
Elvandar juga menyampaikan bahwa
pembentukan koperasi mendapat dukungan regulatif dari pemerintah pusat,
termasuk melalui alokasi Dana Desa.
“Surat terbaru dari Direktorat
Jenderal Pembangunan Desa menyatakan bahwa 3% Dana Desa untuk operasional
pemerintahan bisa digunakan mendukung pembentukan koperasi, termasuk untuk
biaya legalitas dan konsultasi,” jelasnya.
DPMD Kukar berharap melalui
pendekatan ini akan lahir koperasi desa yang mampu menjawab kebutuhan
masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.(ADVDPMDKUKAR)