Koperasi Berbasis Potensi Lokal, DPMD Kukar Susun Strategi Implementasi di Desa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kabupaten Kutai Kartanegara akan membentuk koperasi Merah Putih diseluruh desa se-Kutai Kartanegara. Rencana pembentukan tersebut dibahas dalam rapat yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat DPMD, Jumat (9/5/2025) lalu.

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam menyusun strategi implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Nomor 06 Tahun 2025, yang mengatur percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata formalitas administratif.

“Desa itu bukan hanya nama dan wilayah. Kita ingin proses ini berdasarkan identifikasi potensi dan permasalahan nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tahapan awal dimulai dari identifikasi potensi dan permasalahan desa, kemudian dilakukan penyepakatan hasil identifikasi tersebut dalam rapat bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil ini akan menjadi dasar pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Musdesus ini bersifat insidental, digelar khusus untuk merespons kebutuhan strategis seperti pembentukan koperasi,” tambah Elvandar.

Dalam Musdesus akan dibahas pendataan, verifikasi, struktur kelembagaan, hingga rencana usaha koperasi. Usulan bisa berasal dari pemerintah desa, masyarakat, BPD, bahkan narasumber ahli jika diperlukan.

Desa kemudian akan memutuskan apakah membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Penetapan struktur organisasi, sumber modal, dan rencana usaha menjadi bagian krusial dari proses ini.

Elvandar juga menyampaikan bahwa pembentukan koperasi mendapat dukungan regulatif dari pemerintah pusat, termasuk melalui alokasi Dana Desa.

“Surat terbaru dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa menyatakan bahwa 3% Dana Desa untuk operasional pemerintahan bisa digunakan mendukung pembentukan koperasi, termasuk untuk biaya legalitas dan konsultasi,” jelasnya.

DPMD Kukar berharap melalui pendekatan ini akan lahir koperasi desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.(ADVDPMDKUKAR)