Permudah Pembuatan Kebijakan Pemdes, Desa Prangat Selatan Sambut Baik Kehadiran STRATA DAYA

img

Kades Prangat Baru bersama jajarannya saat menghadiri Rapat Evaluasi STRATA DAYA. /pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebagai salah satu dari delapan Lokus Desa yang menjadi pilot Project Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) Desa Prangat Selatan menyambut baik keberadaan inovasi ini.

 

Inovasi yang digagas oleh DPMD Kutai Kartanegara ini dinilai sangat membantu Pemerintah Desa dalam memperkuat legalitas kelembagaan dan memudahkan penyusunan kebijakan Desa secara tepat dan terstruktur.

 

Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, menyambut baik terhadap keberadaan program STRATA DAYA yang digagas oleh DPMD Kukar tersebut.

 

Hal ini disampaikannya saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Hasil STRATA DAYA pada Rabu (28/05/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

 

Sarkono menilai, program STRATA DAYA khususnya dalam penataan kelembagaan Desa  sangat membantu Pemerintah Desa dalam menyusun kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Selama ini, menurutnya, banyak aspek kelembagaan Desa yang belum tersentuh pengaturan secara hukum karena ketiadaan legalitas yang sah.

 

“Seperti yang disampaikan Bapak Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, memang benar bahwa peraturan Desa (Perdes) terkait kelembagaan selama ini tidak tersentuh, bukan karena kami tidak mau, tetapi karena memang belum ada legalitasnya,” jelas Sarkono.

 

Lanjut Sarkono, dengan belum tersentuhnya pengaturan tersebut akibatnya ketika desa menganggarkan kegiatan untuk kelembagaan seperti RT, Posyandu, dan LPM melalui APBDes, sering kali muncul keraguan karena tidak adanya payung hukum yang kuat.

 

Hal ini membuat pemerintah desa merasa waswas dalam menjalankan program-program kelembagaan tersebut.

 

“Kalau tidak ada Perdesnya, lalu kita anggarkan dalam APBDes, itu bisa jadi keliru secara hukum. Tapi kalau ada legalitas berupa Perdes, kita bisa lebih tenang karena landasan hukumnya jelas,” tegasnya.

 

Sarkono juga berharap inovasi STRATA DAYA ini bisa dirasakan oleh seluruh desa di Kutai Kartanegara, karena manfaatnya sangat besar dalam membantu desa menyusun kebijakan yang sah dan terstruktur.

 

 “Inovasi ini sangat membantu. Harapan saya, seluruh desa di Kukar bisa merasakan manfaatnya. Karena mandat dari program ini sangat penting untuk memperkuat dasar kebijakan desa ke depan,” tutupnya.

 

Sementara itu Asmi Riyandi Elvandar, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar. Menjelaskan STRATA DAYA hadir sebagai solusi atas persoalan tersebut selama ini.

 

“Selama ini banyak desa menghadapi kebingungan dalam menyusun kebijakan untuk kelembagaan desa karena belum adanya legalitas STRATA DAYA dirancang untuk memudahkan desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) kelembagaan secara sistematis dan sesuai regulasi,” jelas Elvandar.

 

Ia menambahkan bahwa kelembagaan seperti RT, Posyandu, dan LPM merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, namun sayangnya belum banyak desa yang memiliki Perdes sebagai dasar penganggaran dan pengelolaannya.

 

“Kami mendorong seluruh desa di Kukar untuk memanfaatkan STRATA DAYA. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang penguatan tata kelola pemerintahan desa,” tutupnya

Elvandar juga menyebut, STRATA DAYA akan terus disempurnakan dan diperluas cakupannya agar dapat menjangkau 273 desa di Kutai Kartanegara. (Adv/Tan)