Dewan Arahkan Diperjelas Batas Kewenangan Pemkab Berau Dan Provinsi Kaltim Menyangkut Wilayah Kelautan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengarahkan pentingnya memperjelas batas kewenangan antara Pemkab Berau dan Provinsi Kaltim, terutama menyangkut wilayah kelautan dan pariwisata. Persoalan kewenangan dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya, khususnya terkait Pulau Kataban yang semakin ramai dikunjungi masyarakat.
“Mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada kewenangan yang menjadi ranah
Provinsi dan ada juga yang sepenuhnya menjadi wewenang Kabupaten. Dalam kasus
Pulau Kataban, ini perlu dikaji kembali secara serius,” kata Agus usai
mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa wilayah laut beberapa mil dari garis pantai merupakan kewenangan Provinsi, namun harus tetap ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Apa pun yang dilakukan Dinas Provinsi, sepanjang tidak menghilangkan hak-hak Kabupaten, sah-sah saja.
“Kami harap tetap perlu ada komitmen kerja sama, bukan
sekadar MoU. Sistem pengelolaannya juga harus disepakati bersama,” tambahnya.
Agus juga menyoroti potensi pariwisata Kabupaten Berau yang dinilai sangat menjanjikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan agar kewenangan provinsi tidak sampai mengganggu potensi tersebut. Dikhawatirkan jika sektor wisata diambil alih oleh Provinsi dikhawatirkan akan berdampak pada PAD Berau.
“Sementara saat ini
sektor tambang sebagai penyumbang PAD utama sifatnya tidak dapat diperbarui.
Maka sektor pariwisata harus benar-benar kita dorong dan kelola dengan baik,”
tegasnya. (sep/F/Advertorial)