Sekda Sri: Gratispol dan Jospol Jawab Kebutuhan Masyarakat Kaltim
Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim tahun 2025, di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda.( poto:adpimprov)
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) Kaltim 2025-2029, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim tahun 2025, di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Rabu (11/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna
ke-17 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekda Sri Wahyuni
menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas
berbagai tanggapan filosofis, substantif dan operasional yang disampaikan
fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029 pada rapat
paripurna DPRD, 2 Juni 2025 lalu.
“Pemerintah sependapat
dengan DPRD Kaltim bahwasanya RPJMD menjadi instrumen yang berorientasi pada
peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat,
pemerataan pembangunan antardaerah, pelestarian lingkungan, serta peningkatan
kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” kata Sri.
“Kami juga mengapresiasi
dukungan fraksi dewan terhadap program unggulan gratispol dan jospol. Kami
bersyukur ada kesamaan persepsi bahwa program gratispol dan jospol menjawab
kebutuhan masyarakat Kaltim, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi jangka
panjang. Implementasi program gratispol merupakan komitmen bersama untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, khususnya di bidang
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tandasnya.
Dari usulan tujuh fraksi
DPRD Kaltim, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB,
Fraksi PAN-Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat-PPP terkait Ranperda RPJMD
Kaltim 2025-2029, Sekda Sri mengungkapkan pemerintah menghargai dan menyambut
baik usulan-usulan fraksi untuk membahas lebih lanjut substansi serta hal lain
terkait pembangunan Kaltim jangka menengah melalui pembentukan panitia khusus.
“Kami meyakini pemerintah
dan DPRD punya harapan yang sama untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat Kaltim. Kami juga sependapat, proses pembahasan dan penetapan
Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029 harus dilaksanakan sesuai target waktu yang
telah ditetapkan, yakni pada 15 Agustus 2025 mendatang,” pungkasnya.
Agenda lainnya, DPRD
Kaltim melaksnakan proses pembentukan dan penetapan Pansus Pembahas Ranperda
tentang RPJMD Kaltim 2025-2029. Serta, Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana serta dihadiri 34 anggota dewan, perwakilan Forkopimda Kaltim, asisten, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (mar)