Evaluasi Perda Narkoba di Kaltim, DPRD Soroti Minimnya Rehabilitasi dan Lemahnya Implementasi
Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (17/6/2025), membuka kembali catatan penting tentang lemahnya pelaksanaan kebijakan antinarkoba di Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim,
Nanda Emira Moeis, menyebut permasalahan utama bukan pada kurangnya regulasi,
tetapi pada pelaksanaannya yang belum maksimal.
Dalam rapat lintas sektor
yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan, disepakati
perlunya penguatan sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Namun bagi Nanda, sinergi
hanya akan berhasil jika diiringi dengan langkah konkret di lapangan, termasuk
soal fasilitas rehabilitasi yang hingga kini masih sangat terbatas.
“Payung hukum kita sudah
punya, tapi belum sepenuhnya berjalan. Harus ada keberanian untuk mengeksekusi,
bukan hanya berhenti di tataran wacana,” ujarnya.
Nanda mengungkapkan bahwa
Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika sebetulnya sudah menjadi landasan yang kuat.
Namun, pelaksanaan di
tingkat teknis belum mampu menjangkau permasalahan yang lebih kompleks, seperti
peningkatan jumlah pengguna narkoba dan belum memadainya layanan rehabilitasi.
Saat ini, fasilitas
rehabilitasi utama di Tanah Merah hanya bisa menampung sekitar 290 orang.
Padahal, data menunjukkan pengguna narkoba di Kaltim mencapai puluhan ribu.
“Kalau kapasitas
rehabilitasi kita sangat kecil, lalu kemana para pengguna ini harus dibawa?
Kita butuh solusi jangka panjang, bukan sekadar penindakan,” katanya.
Ia juga menekankan
pentingnya membedakan pendekatan terhadap pengguna dan pengedar. Menurutnya,
pengguna adalah korban yang perlu mendapat perawatan, bukan sekadar hukuman.
“Kalau langsung dimasukkan
ke penjara tanpa pemulihan, kita kehilangan potensi generasi muda. Ini soal
manusia, bukan hanya soal hukum,” tuturnya.
Nanda menyatakan DPRD siap
mendorong dukungan baik dari sisi regulasi maupun anggaran. Ia juga mendukung
pembentukan satuan tugas terpadu di bawah koordinasi pemerintah provinsi
sebagai bentuk keseriusan.
“Pemberantasan narkoba
harus jadi gerakan bersama. Bukan hanya pemerintah, tapi juga keluarga dan
masyarakat harus terlibat aktif,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)