Pemanfaatan Gedung Bersama BPBD da KPU Berau Nilai Kurang Menunjang Pelayanan dan Operasional Masing-Masing Kantor

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemanfaatan gedung bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau dinilai kurang efektif, dalam mendukung pelayanan dan operasional masing-masing instansi.

 

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, mengungkapkan bahwa keberadaan dua instansi dalam satu gedung mengakibatkan pengawasan operasional menjadi tidak optimal. Bahkan, situasi ini akan semakin kompleks di tahun 2026 mendatang, saat BPBD dan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) resmi dipisahkan menjadi dua Dinas berbeda.

 

“Dengan  saat ini sudah ada dua instansi dan tahun depan akan bertambah satu lagi. Membuat kita tidak bisa mengawasi secara intens operasional yang ada,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

 

Nofian juga menambahkan, sekarang saja sudah sulit membedakan mana pegawai KPU dan mana pegawai BPBD. Situasi ini menyulitkan pengawasan terhadap keluar-masuk tamu maupun aktivitas internal masing-masing instansi.

 

“Jujur menurut kami mulai dari bangunan, infrastruktur, hingga jumlah orang, semuanya berdampak pada fungsi operasional yang menjadi kurang maksimal,” jelasnya.

 

Sementara saat ini BPBD Berau tengah bersiap untuk melakukan pemisahan kelembagaan antara BPBD dan unit Pemadam Kebakaran. Rencananya, unit Pemadam Kebakaran akan berdiri sebagai Dinas tersendiri, dengan nama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).

 

Pemisahan ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan efektivitas, fokus kerja, serta profesionalitas layanan pemadaman kebakaran di daerah.

 

Kepala BPBD Berau, Masyhadi, menyebut bahwa proses pemisahan instansi tersebut telah berjalan, termasuk koordinasi intensif dengan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) dalam hal penyusunan anggaran.

 

“Kita optimistis anggaran daerah bisa mengakomodasi pembentukan Dinas baru ini. Apalagi ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, bisa dibilang Berau termasuk terlambat dalam pemisahan instansi ini,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, diharapkan masing-masing instansi dapat bekerja lebih optimal dan terfokus sesuai tugas pokok dan fungsinya. (sep/FN)