Anggota Dewan Minta Transparansi Dalam Pengelolaan Layanan Air Bersih Di Kampung

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota DPRD Kabupaten Berau Komisi II, Sutami, menegaskan pentingnya pelayanan publik, khususnya akses air bersih, bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat tanpa membebani secara finansial. Ia mengingatkan bahwa pelayanan air bersih tidak boleh dikelola hanya demi mengejar keuntungan, melainkan harus mengedepankan kepentingan publik.

 

“Jujur kami tidak menginginkan, jangan sampai masyarakat kita merasa kembali ke zaman dulu, harus ambil air sendiri di sumur atau sungai. Ini pelayanan dasar yang semestinya sudah terpenuhi secara merata,” ujar Sutami, dalam keterangannya di Kantor Dewan.

 

Sutami juga mengkritisi adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan air bersih di salah satu kampung. Menurutnya, Kepala Kampung bersangkutan telah dua kali dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum untuk memberikan penjelasan, namun terus meminta penundaan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran publik.

 

“Kalau sudah dua kali dipanggil tapi belum bisa memberikan penjelasan secara detail, ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau ketidakterbukaan anggaran,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti bahwa sumber air di wilayah tersebut sebenarnya sangat potensial, karena berasal dari sumber alami seperti air pegunungan. Hal ini seharusnya menjadi modal utama dalam mendistribusikan air bersih ke masyarakat secara efisien, bukan justru menjadi persoalan yang berlarut-larut.

 

“Kita bukan bicara wilayah yang kekurangan sumber air. Di sana air gunung melimpah. Tinggal bagaimana niat dan pengelolaan yang benar agar bisa dialirkan secara adil ke masyarakat,” tambahnya.

 

Sutami menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan keluhan, karena tanpa informasi dari warga, lembaga legislatif tidak akan mengetahui adanya permasalahan di lapangan. Ia pun mendukung langkah APH untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait.

“Fungsi pengawasan harus dijalankan. Jika ada laporan dari masyarakat, maka pihak yang bersangkutan wajib memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)