Disdikbud Kukar Imbau Warga Laporkan Temuan Benda Diduga Cagar Budaya
Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Kukar, M. Saidar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap temuan benda yang diduga merupakan peninggalan bersejarah atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Imbauan ini ditegaskan sebagai bagian dari kewajiban hukum dalam pelestarian warisan budaya nasional.
Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menuturkan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya pelaporan temuan bersejarah sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap masyarakat atau siapapun yang menemukan objek yang diduga sebagai cagar budaya wajib melaporkannya ke dinas terkait atau Balai Pelestarian Kebudayaan,” jelas Saidar, pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, laporan tersebut tidak akan berhenti sebagai catatan administratif semata, tetapi akan ditindaklanjuti oleh tim ahli dari Disdikbud Kukar maupun Balai Pelestarian Kebudayaan.
Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi serta keaslian benda yang ditemukan.
“Nantinya kami akan melihat terlebih dahulu kondisi dan jenis bendanya, kemudian menentukan apakah akan diserahkan ke museum atau ke balai pelestarian,” tambahnya.
Saidar juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi masyarakat yang tidak melaporkan temuan benda bersejarah, karena seluruh peninggalan sejarah dilindungi secara hukum oleh negara.
“Benda peninggalan bersejarah dilindungi oleh negara. Jika tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Jika telah terverifikasi sebagai bagian dari warisan budaya, benda tersebut dapat disimpan di Museum Mulawarman Tenggarong atau dikoordinasikan lebih lanjut untuk pelestarian oleh Balai Pelestarian Kebudayaan.
Saidar menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga dan merawat bukti-bukti sejarah yang masih tersisa.
“Pelibatan masyarakat
dalam pelestarian warisan budaya bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga
bentuk kecintaan terhadap sejarah daerah kita sendiri,” tutupnya.(adv)