Program Berobat Pakai KTP, RSUD AM Parikesit Pastikan Layanan Makin Mudah

img

(RSUD Aji Muhammad Parikesit/pic:tanty)

POSKOTAKALYIMNEWS,KUKAR: Sebagai pihak leading sektor penerapan program Kukar Idaman Terbaik misi kesatu terkait pelayanan kesehatan yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit memastikan bahwa program tersebut telah berjalan diseluruh layanan kesehatan pemerintah daerah di seluruh wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit Dr. dr. Martina Yulianti mengungkapkan bahwa layanan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihaknya, dan akan terus disosialisasikan kepada masyarakat Kukar yang sudah ber-KTP Kukar agar program ini bisa dirasakan.

“Yang jelas kita sudah melaksanakan program ini, yaitu berobat cukup menunjukkan KTP, tidak ada persyaratan-persyaratan lain. Fotokopi-fotokopi berkas seperti zaman dulu tidak ada lagi,” ungkap Martina kepada awak media Senin (07/07/2025) usai kunjungan Bupati dan Wabup Kukar ke RSUD AM Parikesit.

Martina menegaskan program tersebut sudah terealisasi pada pelayanan RSUD AM Parikesit, dan pihaknya berkomitmen untuk menigkatkan layanan tersebut agar masyarakat semakin termudahkan untuk mendaptkan pelayanan kesehatan yang baik.

“Karena sudah berjalan tinggal kita tingkatkan, kemudian kami akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan 144 diagnosa yang tidak dapat di rujuk ke rumah sakit namun bisa ditangani di FKTP,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan RI terdapat 144 diagnosa yang penanganannya harus diutamakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

“Jadi seperti kategori bukan gawat darurat, yang false emergency, yang seharusnya tidak ke rumah sakit tapi cukup di fasilitas kesehatan tingkat pertama, itu sosialisasinya mungkin akan kita lebih tingkatkan lagi agar masyarakat itu paham,” katanya.

“Sehingga masyarakat bisa tahun kalau dirinya sakit ini harus ke klinik atau puskesmas, kalau yang sakit tidak masuk dalam 144 diagnosa dan emergency itu mungkin baru bisa rujukan ke rumah sakit,” tambah Direktu RSUD AM Parikesit.

Dengan adanya kebijakan ini Martina juga menjelaskan bahwa rumah sakit tidak berdiri sendiri sehingga kehadiran aturan ini mendukung pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.

Bahkan ia mengungkapkan kehadiran aturan tersebut meminimalisir padatnya Unit Gawat Darurat (UGD), sehingga masyarakat yang datang ke UGD dalam kondisi sangat emergency dapat tertangani dengan cepat.

“Dulu semua orang itu datang ke UGD yang akhirnya UGD itu padat, akhirnya yang betul-betul gawat dan darurat malah nggak dapat tempat dan bayangkan UGD jaman dulu karena semua yang sakit datang ke UGD sehingga ini berdampak kepada kualitas pelayanan UGD nya kan juga tidak nyaman,” terangnya.

“Kalau dengan aturan seperti ini kan nyaman saat pasien memang benar-benar gawat darurat langsung, tidak perlu menunggu lagi sudah langsung segera ditangani,” lanjutnya.

Dirinya juga menekankan bahwa kebijakan yang hadir saat ini merupakan bagian dari penataan pemerintah.

“Artinya aturan sekarang ini mengembalikan ke tempatnya. Kalau sakit ringan berarti ditangani di tingkat pertama, kemudian sakit yang berat baru ke tingkat rujukan yaitu rumah sakit, tapi kan ini peralihan jadi perlu kita tingkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham,” tuturnya.

Terakhir, Martina menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan kelas-kelas, namun berdasarkan pada diagnosa penyakitnya.

“Jadi enggak ada kaitannya dengan nanti dirawat di VIP, di kelas 1, kelas 2, enggak. Tapi diagnosanya. Artinya pemerintah menata supaya UGD ini tidak penuh dalam artian yang berobatnya tergolong dalam 144 diagnosa  itu ke FKTP dan mereka mempunya kompetensi melayani pengobatan juga,” tutupnya (Adv/Tan)