DPRD Berau Gelar RDP Tindak Lanjut Pelaksanaan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Senin (14/7/2025).
Rapat yang
berlangsung di ruang gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan
Sei Bedungun itu dipimpin oleh Wakil Ketua I, Subroto. Turut hadir sejumlah Anggota
DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Berau dari berbagai OPD, Sekretaris
Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Biro Hukum, serta Aliansi
Serikat Buruh Kabupaten Berau.
Dalam rapat Wakil
Ketua Subroto menyampaikan, dari RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan
penting. Pertama, pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan pemerintah Provinsi
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena
itu, pelaksanaan pengawasan pada tingkat daerah harus didukung melalui kerja
sama antar Provinsi dan Kabupaten.
Kedua, Perda Nomor 8
Tahun 2018 perlu dievaluasi agar selaras dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
“Sesuai dari hasil
pertemuan dan mengacu saran dari Sekretaris Disnakertrans Provinsi, Perda ini
harus disesuaikan dengan aturan terbaru. Misalnya, ketentuan rekrutmen tenaga
kerja lokal 80:20 yang sempat diatur, sudah tidak relevan karena bertentangan
dengan regulasi di atasnya,” terang Subroto.
Ketiga, jika ada
dugaan pelanggaran oleh perusahaan terhadap Perda maupun aturan di atasnya,
maka laporan resmi yang disertai data akurat harus disampaikan kepada
Disnakertrans Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti.
Subroto juga
menegaskan bahwa Perda ini belum sepenuhnya dijalankan secara utuh di semua
sektor. Ia berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan,
melainkan juga melihat peluang kerja di sektor lain seperti pariwisata,
perhotelan, dan perkebunan yang juga tercakup dalam Perda tersebut.
“Melihat kondisi riil
kami terima harapan agar masyarakat lokal jangan hanya berharap di sektor
pertambangan semata. Masih ada peluang di sektor lain yang juga terbuka bagi
tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Terkait laporan
aliansi serikat buruh soal dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan, Subroto
meminta data yang valid agar DPRD bersama pemerintah provinsi dan kabupaten
bisa melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Kalau memang ada pelanggaran,
kami siap turun bersama-sama untuk menindaklanjuti laporan itu.
Dalam kesempatan Subroto juga mengusulkan agar Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Berau, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami dengar UPTD
akan dibuat di Bontang, dan Berau akan digabung ke sana. Tapi kami berharap
Berau juga punya UPTD sendiri agar pengawasan lebih optimal,” pungkasnya.
(sep/FN/Advertorial)