Subroto Tegaskan Perlunya Penyesuaian Perda dan Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan di Berau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, menegaskan pentingnya penyesuaian peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Berau agar sejalan dengan regulasi terbaru dari Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu Ia sampaikan menanggapi
masukan dari Pemerintah Provinsi yang meminta agar sejumlah Pasal, termasuk
ketentuan pembagian tenaga kerja lokal 80-20 persen dihapus, karena tidak lagi
relevan dengan aturan saat ini.
“Memang dari hasil
evaluasi, kata-kata 80-20 persen itu harus dihilangkan karena bertentangan
dengan aturan yang berlaku sekarang. Ini harus kita sesuaikan,” ujar Subroto.
Menanggapi kritik
dari Aliansi Serikat Pekerja terkait pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan yang
dinilai tidak berjalan maksimal, Subroto menyebut sebenarnya sebagian besar
sudah dijalankan, terutama di sektor selain pertambangan. Menurutnya, penerapan
Perda ini sudah berjalan di sektor pariwisata, perkebunan, dan perhotelan.
“Untuk itu sekiranya
masyarakat agar tidak hanya terfokus pada sektor tambang. Banyak peluang kerja
di sektor lain, seperti perhotelan, yang memiliki prospek jangka panjang,”
ujarnya.
Dalam kesempatan itu
Subroto juga menyoroti masih rendahnya minat masyarakat terhadap lowongan
pekerjaan di sektor perkebunan dan perhotelan, meski telah diumumkan secara
terbuka. Ia menyayangkan kesempatan kerja yang seharusnya dapat diisi oleh
putra daerah, justru diambil tenaga kerja dari luar karena kurangnya pelamar
lokal.
Terkait pengawasan
tenaga kerja, Subroto menilai jumlah petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja
Provinsi di Kabupaten Berau sangat minim. Saat ini, hanya ada empat orang yang
harus mengawasi ratusan perusahaan di Berau. Oleh karena itu, DPRD Berau meminta
adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Berau agar pengawasan
lebih optimal.
“Kami sudah usulkan
agar UPTD dibentuk di Berau, atau minimal Berau digabung dengan Bontang tetapi
pusatnya tetap di Berau. Ini demi kepentingan pengawasan tenaga kerja,”
jelasnya.
Selain itu, DPRD
Berau juga mendesak penambahan personel pengawas dari provinsi. Dari sepuluh
orang yang baru diangkat oleh provinsi, diharapkan setidaknya separuh bisa
ditempatkan di Berau setelah mereka mengikuti pelatihan.
Subroto menegaskan,
sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi harus ditingkatkan melalui
perjanjian kerja sama (PKS), sehingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau
memiliki kewenangan lebih luas dalam pengawasan.
“Kami berharap dengan adanya PKS nanti, Disnaker Berau bisa lebih leluasa bertindak, tidak selalu menunggu arahan dari provinsi,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)