Subroto Tegaskan Perlunya Penyesuaian Perda dan Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan di Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, menegaskan pentingnya penyesuaian peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Berau agar sejalan dengan regulasi terbaru dari Provinsi Kalimantan Timur.

 

Hal itu Ia sampaikan menanggapi masukan dari Pemerintah Provinsi yang meminta agar sejumlah Pasal, termasuk ketentuan pembagian tenaga kerja lokal 80-20 persen dihapus, karena tidak lagi relevan dengan aturan saat ini.

 

“Memang dari hasil evaluasi, kata-kata 80-20 persen itu harus dihilangkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku sekarang. Ini harus kita sesuaikan,” ujar Subroto.

 

Menanggapi kritik dari Aliansi Serikat Pekerja terkait pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berjalan maksimal, Subroto menyebut sebenarnya sebagian besar sudah dijalankan, terutama di sektor selain pertambangan. Menurutnya, penerapan Perda ini sudah berjalan di sektor pariwisata, perkebunan, dan perhotelan.

 

“Untuk itu sekiranya masyarakat agar tidak hanya terfokus pada sektor tambang. Banyak peluang kerja di sektor lain, seperti perhotelan, yang memiliki prospek jangka panjang,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu Subroto juga menyoroti masih rendahnya minat masyarakat terhadap lowongan pekerjaan di sektor perkebunan dan perhotelan, meski telah diumumkan secara terbuka. Ia menyayangkan kesempatan kerja yang seharusnya dapat diisi oleh putra daerah, justru diambil tenaga kerja dari luar karena kurangnya pelamar lokal.

 

Terkait pengawasan tenaga kerja, Subroto menilai jumlah petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi di Kabupaten Berau sangat minim. Saat ini, hanya ada empat orang yang harus mengawasi ratusan perusahaan di Berau. Oleh karena itu, DPRD Berau meminta adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Berau agar pengawasan lebih optimal.

 

“Kami sudah usulkan agar UPTD dibentuk di Berau, atau minimal Berau digabung dengan Bontang tetapi pusatnya tetap di Berau. Ini demi kepentingan pengawasan tenaga kerja,” jelasnya.

 

Selain itu, DPRD Berau juga mendesak penambahan personel pengawas dari provinsi. Dari sepuluh orang yang baru diangkat oleh provinsi, diharapkan setidaknya separuh bisa ditempatkan di Berau setelah mereka mengikuti pelatihan.

 

Subroto menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi harus ditingkatkan melalui perjanjian kerja sama (PKS), sehingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau memiliki kewenangan lebih luas dalam pengawasan.

 

“Kami berharap dengan adanya PKS nanti, Disnaker Berau bisa lebih leluasa bertindak, tidak selalu menunggu arahan dari provinsi,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)