Desa Liang Ulu Bentuk POSBANKUM, Selesaikan Masalah Warga Melalui Penanganan Hukum Non-Litigasi
Pos Bantuan Hukum Desa Liang Ulu. (pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu desa yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berbasis masyarakat. POSBAKUM ini secara khusus hadir untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi atau tanpa melalui jalur pengadilan.
Kepala Desa Liang
Ulu, Mulyadi, saat dihubungi Poskotakaltimnews melalui telepon pada Kamis
(17/07/2025), menjelaskan bahwa terbentuknya POSBAKUM ini berawal dari sebuah
peristiwa yang terjadi pada tahun 2023.
Saat itu, sebuah
ponton pengangkut batu bara menabrak keramba milik warga desa, yang sempat
menimbulkan keresahan.
Namun, berkat
inisiatif desa, penyelesaian dilakukan melalui serangkaian mediasi tanpa perlu
melibatkan pihak Kecamatan atau Kabupaten. Proses ini sukses diselesaikan
secara damai di tingkat Desa.
“Keberhasilan
penyelesaian kasus itu menjadi inspirasi utama kami untuk membentuk Pos Bantuan
Hukum atau disebut Posbakum. Kami menyadari pentingnya wadah penyelesaian hukum
berbasis musyawarah Desa,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi
mengatakan Posbakum Desa Liang Ulu kemudian dikembangkan untuk menjadi salah
satu program Pacemaker dari Kemenkunham RI, dengan tujuan utama memberikan
layanan hukum kepada masyarakat desa, terutama bagi warga kurang mampu.
Pembentukan pos ini
juga telah melalui tahapan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, kami
lolos dalam seleksi PJA. Sekarang tinggal menunggu apakah masuk ke 10 besar
terbaik nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyadi
menyebutkan POSBANKUM ini mulai aktif sejak tahun 2024 dan beroperasi terutama
di Dusun Satu Desa Liang Ulu.
Mulyadi menjelaskan
dalam pelaksanaannya, jika terjadi persoalan hukum antar warga, maka kasus
tersebut akan dibawa ke forum musyawarah desa. Bersama Kepala Desa dan tim
POSBANKUM, kemudiam akan dilakukan proses mediasi guna mencapai kesepakatan
damai secara kekeluargaan.
Ia juga menegaskan
bahwa salah satu keunggulan dari POSBANKUM ini adalah tidak adanya biaya dalam
proses penyelesaian masalah. Seluruh tahapan dilakukan secara informal,
partisipatif, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan lokal.
“Inisiatif ini
sebenarnya sudah kami pikirkan sejak 2014, tapi baru bisa diwujudkan sekarang
karena dulu keterbatasan waktu dan sumber daya,” jelas Mulyadi.
Kades Liang Ulu ini
pun berharap program ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Mulyadi berharap agar POSBANKUM bisa dijadikan sebagai program resmi yang
dilembagakan di seluruh Desa dan Kelurahan di Kukar, yang jumlahnya mencapai
193 desa dan 44 kelurahan.
“Kami ingin agar program ini diseragamkan dalam satu visi dan misi pelayanan hukum masyarakat desa. Harapannya juga ada anggaran khusus, dan forum berbagi praktik baik antar desa,” harapnya.
Keberadaan POSBANKUM
seperti di Desa Liang Ulu menunjukkan bahwa penyelesaian hukum yang adil,
damai, dan berbiaya nol bukanlah hal mustahil jika masyarakat diberikan ruang
dan kepercayaan. (Adv/Tan).