Distribusi LPG Subsidi Bermasalah, Pemkab Berau Siap Cabut Izin Pangkalan Nakal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pangkalan gas LPG subsidi yang terbukti melanggar aturan distribusi, terutama terkait harga eceran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Pangkalan yang bermasalah langsung kita ajukan untuk WHO (Pemutusan Hubungan Operasional). Tidak ada mediasi. Kuotanya nanti akan kita alihkan ke pangkalan terdekat yang lebih layak,” tegas Hotlan dalam keterangannya usai melakukan pengawasan lapangan.

 

Ia menyebutkan, dari hasil pemantauan langsung, ditemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram dengan harga Rp35.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya hanya Rp25.000. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya di tingkat pangkalan.

 

“Secara pernyataan di rapat dan di atas kertas, mereka semua menyatakan distribusi sesuai SOP. Baik dari agen maupun pangkalan. Tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Inilah yang sedang kami dalami,” ujarnya.

 

Menurut Hotlan, agen sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa mereka telah mendistribusikan LPG sesuai prosedur. Namun pengawasan lanjutan di lapangan menunjukkan bahwa praktik penyaluran di beberapa pangkalan tidak mencerminkan SOP yang berlaku.

 

“Permasalahan utamanya ada pada penerapan SOP di lapangan. Kami temukan harga jual mencapai Rp35.000, padahal HET-nya hanya Rp25.000. Ini tidak bisa ditolerir karena sangat memberatkan masyarakat,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Hotlan menyampaikan bahwa distribusi di kecamatan-kecamatan tertentu memang memiliki penyesuaian, namun tetap harus sesuai HET yang ditetapkan berdasarkan wilayah. Karena itu, pihaknya meminta agar setiap pangkalan segera melakukan perbaikan dan mengembalikan harga ke ketentuan yang berlaku, sebelum tindakan tegas diberlakukan.

 

“Jika setelah pengawasan ini tidak ada perbaikan, maka dengan berat hati kami akan cabut izin mereka. Kita sudah beri kesempatan dan sosialisasi, kalau masih melanggar, ya harus siap menerima konsekuensinya,” pungkasnya.

 

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Berau untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pangkalan LPG memiliki kuota distribusi yang berbeda, tergantung dari surat perintah kerja dan perizinan yang mereka ajukan melalui agen.

 

 Namun, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa LPG subsidi tidak tersedia di pangkalan resmi, melainkan dijual bebas di kios yang tidak berizin.

 

“Saat kami konfirmasi, tidak ada satu pun pangkalan yang mengaku menyalurkan ke kios. Tapi fakta di lapangan menunjukkan LPG tersebut ada di kios, meskipun masyarakat enggan menyebutkan kios mana yang menjualnya. Ini menjadi tugas kami untuk melacak asal distribusinya,” jelasnya.

 

Hotlan menegaskan, apabila terbukti ada pangkalan yang menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai aturan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjamin distribusi LPG subsidi yang tepat sasaran, serta menekan praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan tindak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran setelah pengawasan ini selesai, maka PHO akan langsung diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” pungkasnya. (sep/FN)