Melalui Pelayanan PECUT Kecamatan Sebulu, Urusan Dokumen Warga Tanpa Menunggu Lama
Foto capture pamflet Layanan PECUT di media sosial Kecamatan Sebulu. (pk)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar),
meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama Pelayanan Cepat Tunggu di Tempat
(PECUT). Program ini resmi diperkenalkan oleh Camat Sebulu, Edy Fachruddin
bulan Juli lalu melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kecamatan Sebulu.
Camat
Sebulu Edy Fachruddin menjelaskan layanan PECUT hadir sebagai jawaban atas
tuntutan masyarakat akan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan bebas
hambatan.
“Jadi
melalui layanan ini, masyarakat kami
tidak perlu lagi menunggu berhari-hari atau bolak-balik untuk mengurus
dokumen,” kata Edi.
Edy
menjelaskan melalui layanan tersebut, warga cukup datang ke lokasi pelayanan
yang berada di kanto Kecamatan Sebulu, kemudian duduk menunggu, dan dokumen pun
selesai dalam hitungan menit hingga beberapa jam, tergantung jenis layanan yang
dibutuhkan.
Ia
menyebutkan terdapat enam jenis layanan yang disediakan melalui PECUT, yakni:
1.
AK/1 (Kartu Kuning) – waktu penyelesaian 25 menit
2.
Kartu Keluarga (KK) – 25 menit
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – 30 menit
4.
Surat Pindah – 120 menit
5.
Surat Datang – 60 menit
6.
Cetak KTP Hilang – 60 menit
Menurut
Edy Fachruddin, kehadiran PECUT merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan
untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.
Selain
itu ia memastikan kehadiran layanan ini tidak hanya memangkas waktu tunggu,
tetapi juga mengurangi potensi praktik percaloan serta meminimalisir hambatan
administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Program
ini dibuat untuk memudahkan warga dan meningkatkan efisiensi waktu pelayanan.
Masyarakat cukup menunggu di tempat, tanpa harus kembali di hari lain,”
katanya.
Edy
menambahkan, layanan PECUT akan tersedia di kantor kecamatan dan juga
dijadwalkan hadir di semua Desa se-Kecamatan Sebulu melalui pelayanan keliling.
Diakuinya
layanan ini juga bertujuan guna memastikan seluruh warganya termasuk yang
tinggal di wilayah terpencil, tetap dapat mengakses layanan dengan mudah.
Lebih
lanjut Edy menilai program ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten
Kukar yang mendorong reformasi birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jadi transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme menjadi prinsip utama yang
dijalankan dalam pelayanan PECUT,” tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja tim pelayanan
kecamatan yang terus berinovasi. Ia menegaskan, meskipun pelayanan dilakukan
dengan cepat, ketelitian dan keakuratan data tetap menjadi prioritas utama agar
hasilnya sesuai harapan masyarakat.
“Semoga dengan hadirnya PECUT, Kecamatan Sebulu kami menjadi salah satu pionir pelayanan publik berbasis kecepatan dan kemudahan di Kukar. Dan masyarakat kami tentu mendapatkan kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (Adv/Tan)
RALAT JUDUL
Pada terbitan ini yang kami posting sebelumya terjadi kesalahan Judul Berita pada kata Aplipkasi seharusnya kata Pelayanan. Di mana terulis Judul awal ; Melalui Aplikasi PECUT Kecamatan Sebulu... menjadi Melalui Pelayanan PECUT Kecataman Sebulu.... Demikian Ralat Judul Berita ini dibuat, kami mohon maaf atas kekeliruannya. (redaksi)