Diskon PBB Hingga 90 Persen, Pemkot Balikpapan Ringankan Beban Warga
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN
: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini
mulai berlaku Jumat (22/8/2025) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang
memenuhi syarat.
Kepala BPPDRD
Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah membayar PBB sebelum
kebijakan ini diterbitkan tetap mendapat kompensasi pada PBB tahun 2026.
“Diskon PBB bisa
mencapai 90 persen. Sementara yang sudah melunasi sebelumnya, akan diberikan
pengurangan pada ketetapan PBB berikutnya,” ujarnya. Pada Kamis (21/8/2025).
Selain stimulus,
Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data PBB bagi wajib pajak yang
merasa ketetapannya tidak sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.
Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun
online.
Pemkot turut
memberikan perhatian khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka bisa mengajukan
permohonan keringanan pajak tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.
“Untuk NJOP di bawah
Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi, masyarakat dengan NJOP Bumi
dan Bangunan di bawah Rp100 juta tidak dikenakan PBB,” tambah Idham.
Penyesuaian PBB-P2
Balikpapan 2025 :
1. Penyesuaian NJOP
menyebabkan kenaikan di beberapa kawasan yang berkembang pesat secara ekonomi,
seperti Perumahan Grand City dan Kawasan Industri Kariangau.
2. Wajib pajak dengan
NJOP ≤ Rp100 juta dibebaskan dari PBB. Ketentuan ini mencakup ±27% dari seluruh
SPPT PBB yang ada.
3. Beberapa kawasan
lain justru mengalami penurunan PBB hingga 37%.
4. Sejak 17 Agustus
2025, Pemkot menambah stimulus hingga 90% untuk wajib pajak yang mengalami
kenaikan signifikan.
5. Wajib pajak yang masih merasa keberatan dapat mengajukan keringanan tambahan langsung ke BPPDRD.
Dengan adanya
kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap beban masyarakat semakin ringan,
terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah, sekaligus menjaga kepatuhan
pajak di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. (mid)