Dewan Minta Pemkab Berau Perhatikan Aspek Sosial dan Ekonomi PKL di Kawasan Teras Bandara Kalimarau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kebijakan larangan berjualan di kawasan Teras Bandara mendapat perhatian Wakil Rakyat di Komisi II DPRD Berau. Agus Uriansyah,  menilai, meski penertiban perlu dilakukan demi keamanan, namun aspek sosial dan ekonomi para PKL juga harus menjadi perhatian.

 

“Mengingat PKL adalah penggerak ekonomi daerah. Kami akui Relokasi merupakan langkah yang logis, tapi harus dilakukan dengan kajian matang agar tidak memutus mata pencaharian mereka,” ungkap Agus belum lama ini.

 

Agus juga menambahkan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah agar menemukan solusi terbaik bagi para pedagang.

 

“Mereka berhak hidup dan mencari nafkah. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

 

Selain itu, Agus menilai kebijakan retribusi terhadap PKL nantinya justru bisa menjadi hal positif bila diterapkan secara proporsional.

 

“Retribusi itu penting. Selain menambah kas daerah, hasilnya bisa kembali untuk menunjang fasilitas PKL. Jadi, seharusnya saling menguntungkan,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Berau kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di area Tepian Bandara atau yang dikenal dengan sebutan Teras Bandara, Senin malam (27/10/2025) lalu.

 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah terkait pemanfaatan bahu jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berdagang.

Mulai Selasa (28/10/2025), para PKL dilarang berjualan di area tersebut. Kasi Lidik Satpol-PP, Dwi Heri Priyono, menjelaskan bahwa lokasi PKL di Teras Bandara masuk dalam zona keselamatan penerbangan. Keberadaan lapak di area itu dikhawatirkan dapat membahayakan jalur landasan pesawat jika dibiarkan. (sep/FN/Advertorial)