Dewan Ingatkan RSUD Abdul Rifai Soal Penyesuaian Tarif Harus Sesuai Perpres 59/2024
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Terkait penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Rumah Sakit Abdul Rifai sebagai mitra BPJS Kesehatan, diingatkan agar tatap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Seperti diwajibkan memenuhi standar
pelayanan, termasuk ketersediaan tempat tidur di ruang ICU sesuai ketentuan
Kementerian Kesehatan,” ungakap Ratna dalam
sidang Pariprna DPRD Berau saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar
DPRD Berau menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini memperkenalkan Kelas Rawat
Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan kualitas ruang rawat inap
bagi peserta JKN, menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Perpres ini juga
mengatur hal-hal lain seperti peningkatan akses ke pesertaan, manfaat JKN, dan
penguatan tata kelola program.
Apalagi tambah Ratna,
dengan adanya alokasi dalam anggaran perubahan diharapkan tidak ada lagi alasan
pelayanan kesehatan tidak maksimal karena keterbatasan dana.
“Kami berharap RSUD
Abdul Rifai tetap mempertahankan kelas pelayanan yang ada, sehingga masyarakat
dapat merasakan layanan kesehatan yang optimal,” tukas Ratna SH. (sep/FN/Advertorial)