Dewan Ingatkan RSUD Abdul Rifai Soal Penyesuaian Tarif Harus Sesuai Perpres 59/2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Terkait penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 59 Tahun 2024. Rumah Sakit Abdul Rifai sebagai mitra BPJS Kesehatan, diingatkan agar tatap memperhatikan  ketentuan yang berlaku.

 

 “Seperti diwajibkan memenuhi standar pelayanan, termasuk ketersediaan tempat tidur di ruang ICU sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan,” ungakap  Ratna dalam sidang Pariprna DPRD Berau saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar DPRD Berau menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 59 Tahun 2024, mengatur  tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan kualitas ruang rawat inap bagi peserta JKN, menggantikan kelas 1, 2, dan 3.

 

Perpres ini juga mengatur hal-hal lain seperti peningkatan akses ke pesertaan, manfaat JKN, dan penguatan tata kelola program.

 

Apalagi tambah Ratna, dengan adanya alokasi dalam anggaran perubahan diharapkan tidak ada lagi alasan pelayanan kesehatan tidak maksimal karena keterbatasan dana.

 

“Kami berharap RSUD Abdul Rifai tetap mempertahankan kelas pelayanan yang ada, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan kesehatan yang optimal,” tukas Ratna SH. (sep/FN/Advertorial)