Nilai Ganti Rugi Lahan-Bangunan Warga RT 10 Desa Bakungan Belum Disepakati

img

TENGGARONG, Rencana relokasi rumah warga RT 10 Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, yang terkena dampak aktivitas pertambangan batubara milik PT Rinjani Kartanegara dan PT Beringin Inti Bara, belum menuai titik kesepakatan.

Nilai tuntutan ganti rugi lahan dan bangunan yang dikehendaki warga, belum sepenuhnya diterima pihak manajemen.

“Kita sudah fasilitasi untuk pertemuan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan warga. Pada intinya warga setuju untuk dipindah, dan menuntut adanya ganti rugi lahan dan bangunan, hanya saja nilainya belum sepakat,” kata Andi Faisal, Ketua Komisi III DPRD Kukar didampingi anggotanya Ahmad Yani kepada poskotakaltimnews.com.

Ditambahkan Ahmad Yani, bahwa dampak dari kegiatan aktivitas pertambangan batubara, cukup meresahkan masyarakat, bahkan tidak hanya di RT 10, disejumlah RT yang berdekatan dengan aktivitas tambang tersebut juga merasa terganggu dan menuntut ganti rugi juga.

“Cuma nilai belum disepakati, perusahaan mintanya dibawah nilai yang diharap warga, jadi belum ketemu. Oleh karenanya kita menyarankan supaya mereka antara warga dengan perusahaan melakukan pertemuan untuk menyepakati nilai ganti rugi lahan dan bangunan,” papar Ahmad Yani.

Sebelumnya pada pekan lalu, DPRD Kutai Kartanegara melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan pertambangan batubara PT Rinjani.

“Aktivitas tambang batubara dikeluhkan warga, karena conveyor dan stokfile batubara yang mencemari pemukiman warga di RT 10 Desa Bakungan,” tegas Ahmad Yani.awi/poskotakaltimnews.com