Nilai Ganti Rugi Lahan-Bangunan Warga RT 10 Desa Bakungan Belum Disepakati
TENGGARONG, Rencana
relokasi rumah warga RT 10 Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, yang terkena
dampak aktivitas pertambangan batubara milik PT Rinjani Kartanegara dan PT
Beringin Inti Bara, belum menuai titik kesepakatan.
Nilai tuntutan ganti
rugi lahan dan bangunan yang dikehendaki warga, belum sepenuhnya diterima pihak
manajemen.
“Kita sudah fasilitasi
untuk pertemuan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan warga. Pada intinya
warga setuju untuk dipindah, dan menuntut adanya ganti rugi lahan dan bangunan,
hanya saja nilainya belum sepakat,” kata Andi Faisal, Ketua Komisi III DPRD
Kukar didampingi anggotanya Ahmad Yani kepada poskotakaltimnews.com.
Ditambahkan Ahmad Yani,
bahwa dampak dari kegiatan aktivitas pertambangan batubara, cukup meresahkan
masyarakat, bahkan tidak hanya di RT 10, disejumlah RT yang berdekatan dengan
aktivitas tambang tersebut juga merasa terganggu dan menuntut ganti rugi juga.
“Cuma nilai belum
disepakati, perusahaan mintanya dibawah nilai yang diharap warga, jadi belum
ketemu. Oleh karenanya kita menyarankan supaya mereka antara warga dengan
perusahaan melakukan pertemuan untuk menyepakati nilai ganti rugi lahan dan
bangunan,” papar Ahmad Yani.
Sebelumnya pada pekan
lalu, DPRD Kutai Kartanegara melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan
pertambangan batubara PT Rinjani.
“Aktivitas tambang
batubara dikeluhkan warga, karena conveyor dan stokfile batubara yang mencemari
pemukiman warga di RT 10 Desa Bakungan,” tegas Ahmad
Yani.awi/poskotakaltimnews.com