Soal Kerusakan Turap di Perairan Loa Raya, Komisi III Agendakan Pertemuan Ulang
TENGGARONG, Komisi III DPRD Kutai Kartanegara berencana akan menjadwalkan ulang pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membahas permasalahan terkait dengan kerusakan aset daerah Desa Loa Raya, yakni turap yang ditabrak ponton batubara.
Sebelumnya pada Rabu 13 November 2019
lalu, Komisi III menggadakan RPD dengan memanggil sejumlah pihak terkait, baik
aparatur desa Loa Raya, pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Hanya saja dalam pertemuan itu, pihak perusahaan batubara PT Borneo Karya
Swadiri yang harusnya bertanggungjawab, atas inseden kecelakaan yang merusak
turap yang berada di perairan Loa Raya, tak hadir.
“Akan kita jadwalkan ulang RDP,
kemungkinan pekan depan, tidak hanya memanggil manajemen perusahaan pihak KSOP
Samarinda juga akan kita undang dalam pertemuan itu,” kata Andi Faisal, usai
memimpin pertemuan RDP tersebut.
Kasus kecelakaan yang menjadikan turap
diperairan Loa Raya rusak sebenarnya sudah terjadi sejak 17 Agustus 2018 lalu.
Pihak aparat desa sudah melaporkan kejadian ini ke pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara, bahkan dari hasil perhitungan ada sekitar 15 meter kondisi turap
yang rusak, dan ditafsir nilai kerugian mencapai angka Rp1 miliar lebih.
“Kita ingin masalah ini cepat
terselesaikan,dan meminta perusahaan untuk memperbaikinya.” Tegasnya.awi/poskotakaltimnews.com