Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Harus Dijalankan
SAMARINDA- Penyesuaian tarif kepesertaan
BPJS Kesehatan disegala kelas berdasarkan Perpres 75/2019 harus dilakukan per
Januari 2020 demi semangat gotong royong, walau masih ada masyarakat yang
binggung atas kenaikan tarif peserta BPJS kesehatan.
"Yang kami lakukan hanya
penyesuaian tarif, terakhir penyesuaian tarif yang kita lakukan tahun 2016, dan
per tahun 2020 akhirnya kita lakukan penyesuai tarif kembali," jelas
Kepala Cabang BPJS kesehatan Samarinda, Octavianus Ramba, Senin(18/11) siang,
saat pertemuan bersama wartawan Samarinda dan Tenggarong, di warung makan D
Penyet.
Ramba menambahkan, BPJS kesehatan
merupakan asuransi sosial dengan semangat gotong royong, orang mampu membantu
yang tidak mampu, orang kaya membantu orang miskin, dengan rutin membayar
kepesertaan BPJS kesehatan Mandiri, yang bukan tanggungan pemerintah dan
pemberi upah.
"Satu orang pasien DBD dibantu oleh
80 orang yang sehat, satu orang pasien operasi caesar, dibantu 135 orang pasien
sehat," ucapnya.
Memang diakui Ramba, masih ada yang
harus dibenahi seperti pelayanan yang diberikan RS kepada pasien, seperti
lambatnya pelayanan dokter yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, tapi itu
terus kita benahi, dan rata-rata RS sudah memberikan pelayanan yang sesuai SOP
yang disepakati.
"Berdasarkan penilaian akuntan
pelayanan publik, sebanyak 79 persen masyarakat puas atas pelayan BPJS
kesehatan, "ujarnya.
Sementara itu, warga kelurahan Timbau
Burhan, masih merasa binggung kenapa harus dilakukan kenaikan tarif, ditengah
perekonomian yang terus menurun dimasyarakat, bagaimana mau membayar, ditengah
harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Seperti saya sudah jadi peserta
yang kelas 2 dengan tarif Rp42.000/orang, keluarga saya ada empat, kelas 2 akan
naik menjadi Rp110.000/orang, berarti yang harus saya siapkan perbulannya
Rp440.000, ini teras berat, dengan pendapatan yang tidak sampai Rp2,5 juta per
bulan," keluh Burhan.(and/poskotakaltimnews.com)