Riani : 186 Desa Sudah Tersalur Dana Desa
SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Effendi,
diwakili Kapala Bidang Pembangunan Desa dan
Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim Dra. Raini Tisnadewi mengatakan,
penyaluran dana desa tahap III tahun 2019, sudah terdapat 197 desa
yang sudah tersalur.
“ Jumlah desa tersebut terdapat di Kabupaten Barau, Panajam Paser Utara (PPU) dan desa di Kabupaten Paser, “ kata Riani Trisnadewi dalam laporannya pada pembukaan membuka Focus Group Discussion (FGD) Jaga Desa, Jaga Kaltim dan Jaga Indonesia, yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Senin (18/11/2019).
Riani
menambahkan, terkai penyaluran dana desa tahap I, masih terdapat
tiga desa yang belum salur di Kabupaten Kutai Timur dengan status
pencairannya masuk kedalam katagori sangat-sangat terlambat. Sementara
panyaluran dana desa tahap II, kabupaten paser dan PPU telah menyalurkan 100
persen, sementara itu masih terdapat 26 desa belum
salur yang lokasinya tersebar 5 kabupaten, dan
terban yak di kabupaten Kutai Timur sebenyak 11 desa dan Kabupaten
Mahakam Ulu (Mahulu) 10 desa.
“Untuk panyaluran dana desa tahap III,
masih terdapat 654 desa yang belum tersalur, yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai
Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu, oleh karena itu, melalui FGD Jaga Desa,
Jaga Kaltim diharapkan para kepala desa dan perangkat desa bisa mendapatkan
solusi dalam upaya percepatan panyaluran dana desa,” tandansya.
Riani mengakui dalam
penyaluran dana desa, masih ada kendala yang dihadapi para kepala maupun
perangkat desa, salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga
masih ada kesalahan-kesalahan yang tidak dipahami oleh apara
desa, seperti kesalahan dalam administrasi keuangan, kesalahan
perencanaan, kesalahan penyusunan laporan keuangan maupun kendala
lainnya.
“Oleh karena itu, melalui FGD
Jaga Desa dan Jaga Kaltim kita harapkan pengelolaan dana desa lebih baik dari
sebelumnya, sehingga pencairannya juga bisa dipercepat, sehingga tidak
mengganggu proses pembangunan desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa,”
kata Riani Trisnadewi.(mar/poskotakaltimnews.com)