Mutasi Pejabat Kini Tak Bisa Cepat, Sekda M Said : Proses Harus Lewati Persetujuan BKN

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau kini tak lagi dapat dilakukan secara cepat seperti sebelumnya. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa setiap pengusulan mutasi kini harus melalui persetujuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Hal itu disampaikan Sekda pada Rabu (19/11/2025), menanggapi sejumlah jabatan kosong di beberapa perangkat daerah dan kebutuhan pengisian posisi administrator.

 

“Dulu kalau kita bahas hari ini atau malam ini, besok bisa langsung dilantik. Sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Semua usulan harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.

 

Menurutnya, meskipun Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama, keputusan final sepenuhnya berada di tangan BKN. Bahkan, usulan yang diajukan pemerintah daerah berpotensi ditolak apabila dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi.

 

“Bisa jadi apa yang kita usulkan tidak mendapatkan rekomendasi. Karena itu kita harus melakukan verifikasi ulang. Kewenangan sekarang memang tidak mutlak lagi di kepala daerah,” tegasnya.

 

Sekda juga menekankan bahwa pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap rencana mutasi, terutama karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, di mana sejumlah kegiatan dinas masih belum terserap maksimal.

 

“Kalau terjadi pergeseran besar-besaran mulai dari kepala dinas, sampai kabid, kita khawatir justru akan memperlambat kegiatan yang sedang berjalan. Jadi kita harus melihat urgensinya dengan bijak,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa usulan mutasi sudah diajukan ke BKN, namun sampai saat ini rekomendasi belum diterbitkan sehingga pelantikan belum dapat dilakukan. “Sudah diusulkan, tapi rekomendasinya belum keluar. Jadi memang belum bisa dilantik,” katanya.

 

Saat ini, seluruh proses mutasi ASN menggunakan sistem e-Mutasi, yang dikembangkan oleh BKN. Bahkan pemindahan staf tanpa jabatan pun tetap harus mendapatkan pertimbangan teknis dari pusat.

 

“Sekarang, jangankan mengisi jabatan. Memindahkan staf antar-dinas saja harus dapat pertimbangan teknis dari BKN. Kalau dulu bisa langsung terbit SK. Sekarang tidak bisa lagi,” jelasnya. Dengan sistem baru ini, Sekda menyebut pengelolaan kepegawaian kini cenderung lebih sentralistik dibanding sebelumnya. (sep/FN)