APBD Berau 2026 Disahkan, Turun Signifikan Akibat Kebijakan Transfer Pusat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Berau bersama DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna, Minggu (30/11/2025).

 

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD yang memberikan persetujuan sekaligus masukan kritis terhadap rancangan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dewan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk penyempurnaan kinerja di tahun mendatang.

 

“Semoga kerja keras kita selama 2025 menjadi penyemangat agar pelaksanaan anggaran 2026 dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat Berau,” ujarnya.

 

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, pendapatan daerah 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan target awal pada KUA–PPAS. Penurunan ini dipicu kebijakan terbaru terkait dana transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernomor S-62/PK/2025.

 

Kondisi ini berdampak langsung pada struktur pendapatan dan belanja daerah, membuat proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung lebih ketat.

 

“Kita berharap kondisi ekonomi 2026 membaik sehingga alokasi pendapatan transfer dapat meningkat sesuai potensi sumber daya alam Berau,” kata bupati.

 

APBD Berau Tahun 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun, terdiri dari: PAD: Rp450 miliar,  Pendapatan transfer: Rp2,27 triliun,  Belanja daerah: Rp3,425 triliun dan  Pembiayaan netto: Surplus dari SILPA 2025 sebesar Rp688 miliar untuk menutup defisit.

 

Belanja diprioritaskan pada pelayanan dasar, urusan wajib, pemilihan, serta urusan penunjang pemerintahan. Pemerintah daerah menegaskan komitmen agar alokasi belanja tetap sejalan dengan target pembangunan nasional dan kewenangan daerah.

 

Selain APBD, Pemkab dan DPRD juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan agar regulasi daerah selaras dengan UU HKPD dan PP KUPDRD.

 

Poin penyesuaian yakni; objek dan pengecualian PBB-P2,  pengaturan BPHTB,  penetapan NJOP,  penataan PBJT makanan-minuman agar tidak membebani UMKM reposisi jenis retribusi, standarisasi harga satuan sesuai aplikasi Kementerian PUPR Pemkab menegaskan komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui revisi perda untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi fiskal nasional.

 

Bupati menegaskan pentingnya peran DPRD dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sinergi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih akuntabel sekaligus memperkuat pembangunan Berau yang berkeadilan.

 

“Masukan fraksi-fraksi sangat penting agar produk hukum kita semakin berkualitas,” tegasnya.

Dengan APBD 2026 yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap pembangunan tetap berjalan optimal melalui efisiensi, digitalisasi layanan, dan pemanfaatan sumber daya daerah secara maksimal. (sep/FN)