APBD Berau 2026 Disahkan, Turun Signifikan Akibat Kebijakan Transfer Pusat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Berau bersama DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna, Minggu (30/11/2025).
Bupati Berau Sri
Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD yang memberikan
persetujuan sekaligus masukan kritis terhadap rancangan APBD 2026. Ia
menegaskan bahwa seluruh catatan dewan akan menjadi perhatian pemerintah daerah
untuk penyempurnaan kinerja di tahun mendatang.
“Semoga kerja keras
kita selama 2025 menjadi penyemangat agar pelaksanaan anggaran 2026 dapat
memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat Berau,” ujarnya.
Dalam pembahasan
antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, pendapatan daerah 2026 mengalami penurunan
signifikan dibandingkan target awal pada KUA–PPAS. Penurunan ini dipicu
kebijakan terbaru terkait dana transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam
surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernomor S-62/PK/2025.
Kondisi ini berdampak
langsung pada struktur pendapatan dan belanja daerah, membuat proses pembahasan
antara eksekutif dan legislatif berlangsung lebih ketat.
“Kita berharap
kondisi ekonomi 2026 membaik sehingga alokasi pendapatan transfer dapat
meningkat sesuai potensi sumber daya alam Berau,” kata bupati.
APBD Berau Tahun 2026
disepakati sebesar Rp3,425 triliun, terdiri dari: PAD: Rp450 miliar, Pendapatan transfer: Rp2,27 triliun, Belanja daerah: Rp3,425 triliun dan Pembiayaan netto: Surplus dari SILPA 2025
sebesar Rp688 miliar untuk menutup defisit.
Belanja
diprioritaskan pada pelayanan dasar, urusan wajib, pemilihan, serta urusan
penunjang pemerintahan. Pemerintah daerah menegaskan komitmen agar alokasi
belanja tetap sejalan dengan target pembangunan nasional dan kewenangan daerah.
Selain APBD, Pemkab
dan DPRD juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian
Keuangan agar regulasi daerah selaras dengan UU HKPD dan PP KUPDRD.
Poin penyesuaian yakni;
objek dan pengecualian PBB-P2,
pengaturan BPHTB, penetapan
NJOP, penataan PBJT makanan-minuman agar
tidak membebani UMKM reposisi jenis retribusi, standarisasi harga satuan sesuai
aplikasi Kementerian PUPR Pemkab menegaskan komitmen menindaklanjuti seluruh
rekomendasi melalui revisi perda untuk menjamin kepastian hukum dan
sinkronisasi fiskal nasional.
Bupati menegaskan
pentingnya peran DPRD dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sinergi
ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih akuntabel sekaligus memperkuat
pembangunan Berau yang berkeadilan.
“Masukan fraksi-fraksi sangat penting agar produk hukum kita semakin berkualitas,” tegasnya.
Dengan APBD 2026 yang
lebih ketat, pemerintah daerah berharap pembangunan tetap berjalan optimal
melalui efisiensi, digitalisasi layanan, dan pemanfaatan sumber daya daerah
secara maksimal. (sep/FN)