Pendapat Akhir DPRD Berau Terhadap 2 Raperda : Fraksi PKS Tekankan Efisiensi APBD dan Reformasi Pajak

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Berau melalui juru bicaranya, H. Thamrin,  menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat Paripurna yang membahas dan menetapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua regulasi penting tersebut meliputi Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun 2025 serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Thamrin menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian nota keuangan, pemandangan umum Fraksi, jawaban Eksekutif, hingga pembahasan mendalam di tingkat Komisi dan Badan Anggaran.

 

“Menurut kami proses tersebut merupakan cerminan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD untuk memastikan APBD benar-benar memihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

 

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS juga menyoroti beratnya tantangan fiskal yang dihadapi daerah, khususnya penurunan proyeksi dana transfer pusat yang dinilai cukup signifikan. Kondisi ini, menurut Thamrin, menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan efisien dalam menyusun belanja.

 

PKS menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya:  Efisiensi belanja operasional agar anggaran lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi dan layanan dasar. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)secara inovatif tanpa menambah beban masyarakat, mengingat koreksi dana transfer menuntut daerah menggali potensi pendapatan alternatif.

 

Dan Transparansi dan akuntabilitas, termasuk pengawasan anggaran yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menekankan bahwa revisi regulasi ini harus mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha.

 

PKS mengajukan tiga rekomendasi utama, pertama; Keadilan tarif pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  Kedua; Sosialisasi masif dan terstruktur, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami perubahan tarif maupun objek pajak sebelum kebijakan diimplementasikan penuh. Dan ketiga; Digitalisasi layanan, untuk mendukung sistem pemungutan yang efisien, transparan, serta meminimalisir kontak langsung.

 

Melalui forum paripurna tersebut, Fraksi PKS secara resmi  menyetujui Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, PKS menegaskan bahwa catatan serta masukan yang telah mereka sampaikan harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Implementasi regulasi, terutama terkait pajak dan retribusi, harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan,” tegas Thamrin. (sep/FN)