Pendapat Akhir DPRD Berau Terhadap 2 Raperda : Fraksi PKS Tekankan Efisiensi APBD dan Reformasi Pajak
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Berau melalui juru bicaranya, H. Thamrin, menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat Paripurna yang membahas dan menetapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua regulasi penting tersebut meliputi Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun 2025 serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Thamrin menjelaskan
bahwa pembahasan kedua Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan, mulai
dari penyampaian nota keuangan, pemandangan umum Fraksi, jawaban Eksekutif,
hingga pembahasan mendalam di tingkat Komisi dan Badan Anggaran.
“Menurut kami proses
tersebut merupakan cerminan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD untuk
memastikan APBD benar-benar memihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pandangan
akhirnya, Fraksi PKS juga menyoroti beratnya tantangan fiskal yang dihadapi
daerah, khususnya penurunan proyeksi dana transfer pusat yang dinilai cukup
signifikan. Kondisi ini, menurut Thamrin, menuntut pemerintah daerah untuk
lebih selektif dan efisien dalam menyusun belanja.
PKS menyampaikan
sejumlah catatan penting, di antaranya:
Efisiensi belanja operasional agar anggaran lebih difokuskan pada
program yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi dan layanan dasar.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)secara inovatif tanpa menambah beban
masyarakat, mengingat koreksi dana transfer menuntut daerah menggali potensi
pendapatan alternatif.
Dan Transparansi dan
akuntabilitas, termasuk pengawasan anggaran yang lebih ketat untuk mencegah
kebocoran dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Terkait perubahan
Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menekankan
bahwa revisi regulasi ini harus mampu meningkatkan efektivitas pemungutan
sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha.
PKS mengajukan tiga
rekomendasi utama, pertama; Keadilan tarif pajak dan retribusi dengan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta keberlangsungan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua;
Sosialisasi masif dan terstruktur, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami
perubahan tarif maupun objek pajak sebelum kebijakan diimplementasikan penuh.
Dan ketiga; Digitalisasi layanan, untuk mendukung sistem pemungutan yang
efisien, transparan, serta meminimalisir kontak langsung.
Melalui forum paripurna tersebut, Fraksi PKS secara resmi menyetujui Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, PKS menegaskan bahwa catatan serta masukan yang telah mereka sampaikan harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Implementasi
regulasi, terutama terkait pajak dan retribusi, harus dilakukan secara
hati-hati dan berkeadilan,” tegas Thamrin. (sep/FN)