Kejari Kukar Ungkap 26 Kasus Tipikor, Selamatkan Rp4,1 Miliar untuk Negara

img

(Rilis pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang digelar Kejari Kukar/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Jumlah tersebut merupakan total penyelamatan kerugian negara dari 26 perkara Tipikor yang ditangani hingga akhir tahun 2025.

Pencapaian tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Heru Widjatmiko, pada Selasa (9/12/2025). Penyampaiannya bertepatan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakorda) 2025, yang diperingati Kejari Kukar melalui apel pagi dan konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plh Kajari Kukar dan didampingi oleh Kasi Pidsus Wasita Triantara, Kasi Intel Ali Mustofa, Kasi PABB Yuda Virdana, serta Kasi Datun Rudi Iskonjaya, Heru menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut sejalan dengan semangat tema Hakordia 2025, yakni “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

"Capaian kita selama tahun 2025 ini mencapai 26 kasus yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta penyelamatan kerugian negara hingga Rp4,1 Miliar," ungkap Heru kepada awak media.

Dijelaskannya saat ini Kejari Kukar menangani empat kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Untuk tahap penyidikan, terdapat lima kasus dengan total penyelamatan kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Pada tahap penuntutan, Kejari Kukar menangani tujuh perkara dengan total pemulihan kerugian negara mencapai Rp220 juta. Sementara itu, pada tahap eksekusi, terdapat 10 perkara yang ditangani, dengan nilai pemulihan berupa denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti Rp120 juta, serta uang rampasan mencapai Rp3,5 miliar.

"Total penyelamatan di tahap eksekusi mencapai Rp3,8 Miliar. Dan jika dijumlahkan semua, total penyelamatan kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp4,1 Miliar,” katanya.

Sejumlah perkara yang ditangani Kejari Kukar juga melibatkan penyitaan aset milik para tersangka. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pada periode 2018–2020.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan berhasil menemukan satu unit apartemen di Jakarta serta tujuh bidang tanah yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon.

Sementara itu, pada perkara korupsi terkait penggunaan APBDes di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, Kejari juga mengidentifikasi dua bidang tanah di kecamatan setempat sebagai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (tan)