Kejari Kukar Ungkap 26 Kasus Tipikor, Selamatkan Rp4,1 Miliar untuk Negara
(Rilis pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang digelar Kejari Kukar/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai
Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar
dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Jumlah tersebut merupakan
total penyelamatan kerugian negara dari 26 perkara Tipikor yang ditangani
hingga akhir tahun 2025.
Pencapaian tersebut
diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Heru Widjatmiko, pada
Selasa (9/12/2025). Penyampaiannya bertepatan dengan puncak peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakorda) 2025, yang diperingati Kejari Kukar melalui apel
pagi dan konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang
dipimpin oleh Plh Kajari Kukar dan didampingi oleh Kasi Pidsus Wasita
Triantara, Kasi Intel Ali Mustofa, Kasi PABB Yuda Virdana, serta Kasi Datun
Rudi Iskonjaya, Heru menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus
tersebut sejalan dengan semangat tema Hakordia 2025, yakni “Berantas Korupsi
untuk Kemakmuran Rakyat.”
"Capaian kita selama
tahun 2025 ini mencapai 26 kasus yang telah melalui tahapan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta penyelamatan kerugian negara hingga
Rp4,1 Miliar," ungkap Heru kepada awak media.
Dijelaskannya saat ini
Kejari Kukar menangani empat kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Untuk
tahap penyidikan, terdapat lima kasus dengan total penyelamatan kerugian negara
sebesar Rp61 juta.
Pada tahap penuntutan,
Kejari Kukar menangani tujuh perkara dengan total pemulihan kerugian negara
mencapai Rp220 juta. Sementara itu, pada tahap eksekusi, terdapat 10 perkara
yang ditangani, dengan nilai pemulihan berupa denda sebesar Rp150 juta, uang
pengganti Rp120 juta, serta uang rampasan mencapai Rp3,5 miliar.
"Total penyelamatan
di tahap eksekusi mencapai Rp3,8 Miliar. Dan jika dijumlahkan semua, total
penyelamatan kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp4,1 Miliar,” katanya.
Sejumlah perkara yang
ditangani Kejari Kukar juga melibatkan penyitaan aset milik para tersangka.
Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan
PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan
terminal BBM pada periode 2018–2020.
Dalam kasus tersebut,
kejaksaan berhasil menemukan satu unit apartemen di Jakarta serta tujuh bidang
tanah yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon.
Sementara itu, pada
perkara korupsi terkait penggunaan APBDes di Desa Genting Tanah, Kecamatan
Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, Kejari juga mengidentifikasi dua bidang
tanah di kecamatan setempat sebagai aset yang berkaitan dengan perkara
tersebut. (tan)