DP3A Kukar Nilai Pernikahan Anak Bawah Umur Miliki Dampak Multidimensi

img

Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayatno. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pencegahan pernikahan anak di bawah umur menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026.

 

Pemerintah daerah Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menilai praktik pernikahan anak bawah umur sebagai persoalan serius yang memiliki dampak multidimensi.

 

Kepada Poskotakaltimnews Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayatno menyampaikan bahwa pernikahan anak di bawah usia, tidak hanya berdampak pada individu anak, tetapi juga berimplikasi luas terhadap pembangunan daerah, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, sosial, hingga ekonomi.

 

“Pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat luas. Risikonya bukan hanya pada anak yang menikah, tetapi juga pada kualitas keluarga, ketahanan sosial, dan pembangunan manusia secara keseluruhan,” ujar Hero saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

 

Sebab itu ia diakui Hero pencegahan pernikahan anak di bawah usia menjadi salah satu fokus utama kebijakan pihaknya dalam perlindungan perempuan dan anak.

 

Lebih lanjut menurutnya, dari sisi kesehatan, pernikahan anak berpotensi meningkatkan risiko kesehatan reproduksi dan kematian ibu dan anak. Dari aspek pendidikan, praktik tersebut kerap berujung pada putus sekolah yang membatasi akses anak terhadap peningkatan kualitas hidup di masa depan.

 

Sementara dari sisi sosial dan ekonomi, Hero menilai pernikahan anak di bawah usia dapat memperbesar kerentanan kemiskinan, mempersempit kesempatan kerja, serta meningkatkan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi ini menjadikan pernikahan anak sebagai isu lintas sektor yang tidak dapat ditangani secara parsial.

 

“Karena dampaknya multidimensi, maka pencegahan pernikahan anak harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan berbagai pihak terkait,” tegasnya.

 

Hero menambahkan, pada tahun 2026 DP3A Kukar juga mengintegrasikan upaya pencegahan pernikahan anak dengan kebijakan pembangunan responsif gender, peningkatan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penguatan program perempuan kepala keluarga (PEKKA) untuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.

 

Selain itu, DP3A Kukar mendorong pemanfaatan teknologi dan sistem informasi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi terpadu dalam upaya perlindungan anak. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat deteksi dini dan penanganan risiko pernikahan anak di tingkat masyarakat.

“Perlindungan anak adalah investasi jangka panjang. Dengan mencegah pernikahan anak sejak dini, kita sedang menjaga kualitas generasi masa depan Kukar,” pungkas Hero (Tan).