Konflik Tak Berujung, Rumah Tangga di Berau Banyak Berakhir di Meja Hakim
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di balik meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Berau, tersimpan persoalan mendasar yang kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga sebagai penyebab utama pasangan suami istri memilih berpisah.
Data Pengadilan Agama
Tanjung Redeb menunjukkan, angka perceraian masih mengalami kenaikan
dibandingkan tahun sebelumnya. Perkara cerai gugat dan cerai talak tetap
mendominasi, dengan cerai gugat menjadi kontributor terbesar.
Panitera Muda
Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, mengungkapkan dari data pada 2024
terdapat 147 perkara cerai talak yang masuk, dengan 117 perkara diputus.
Memasuki 2025, jumlah perkara cerai talak meningkat menjadi 157 perkara, meski
yang diputus menurun menjadi 108 perkara.
Sementara itu, cerai
gugat menunjukkan angka yang lebih mencolok. Pada 2024, tercatat 449 perkara
cerai gugat masuk dengan 354 perkara diputus. Angka ini kembali naik pada 2025
menjadi 483 perkara, dengan 372 perkara telah diputus.
“Cerai gugat masih
menjadi perkara yang paling dominan dan trennya terus meningkat setiap tahun,”
ujar Suhaimi.
Jika ditinjau dari
penyebabnya, data perceraian pada 2024 mencatat total 456 perkara. Dari jumlah
tersebut, perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan mendominasi dengan 283
perkara. Faktor lain meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 78 perkara,
masalah ekonomi 39 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28
perkara.
Pada 2025, angka
perceraian kembali meningkat menjadi 486 perkara. Lonjakan paling tajam terjadi
pada faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 381
perkara. Sementara itu, kasus akibat meninggalkan pasangan tercatat 62 perkara,
masalah ekonomi menurun menjadi 15 perkara, dan KDRT 14 perkara.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi bukan lagi faktor utama perceraian. Sebaliknya, kegagalan komunikasi dan ketidakmampuan menyelesaikan konflik justru menjadi pemicu runtuhnya banyak rumah tangga di Berau. Suhaimi menjelaskan, perbedaan jumlah perkara yang diputus setiap tahun dipengaruhi oleh lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi, serta masih berjalannya agenda sidang.
“Masih ada perkara
yang prosesnya berjalan dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama,”
pungkasnya. (sep/FN)