Disperindag Kukar Tegaskan Lapak Pasar Tidak Boleh Disewakan
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Menyusul viralnya unggahan di media sosial
yang menawarkan salah satu lapak pasar untuk disewakan, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) angkat bicara.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah menegaskan bahwa
tidak diperbolehkan adanya praktik sewa-menyewa lapak pasar, karena lapak
tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan
Sayid Fatullah saat dikonfirmasi via telepon Selasa (20/01/2026). Ia
menjelaskan bahwa para pedagang hanya diberikan hak pakai, bukan hak
kepemilikan atas lapak pasar.
“Yang jelas tidak
boleh ada sewa-menyewa. Pasar Pagi Samarinda juga begitu, karena itu milik
pemerintah daerah. Kita hanya meminjamkan kepada para pedagang,” tegasnya.
Terkait dengan lapak
yang ditawarkan untuk disewakan yang ramai dibahas masyarakat di media sosial,
diakui Kadisperindag Kukar pihaknya sedang melakukan penelusuran. Ia juga
mengaku telah mengarahkan jajarannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut
secara serius.
“Kalau memang
terjadi, tentu kita akan melakukan tindakan. Disperindag akan menelusuri, dan
saya sudah arahkan untuk segera menelusuri informasi itu. Kita buat berita
acaranya secara resmi,” katanya.
Dirinya menekankan,
jika terbukti ada pedagang yang menyewakan lapak, maka Disperindag akan menarik
kembali lapak tersebut. Namun, apabila informasi yang beredar tidak benar, maka
hal itu akan dikategorikan sebagai hoaks.
“Kalau benar dia
menyewakan, maka kita tarik lapaknya. Tapi jika informasi itu tidak benar,
berarti hoaks. Namun jika ditemukan ada penyimpangan, Disperindag akan menindak
tegas,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak melakukan praktik sewa-menyewa lapak. Disperindag, kata dia, tidak segan memberikan sanksi hingga penindakan hukum sesuai hukum positif yang berlaku, selama didukung bukti, saksi, dan laporan resmi dari masyarakat.
“Jika terbukti ada
sewa-menyewakan lapak, akan ada tindakan berupa penarikan lapak dan dapat
ditindak secara hukum, asal ada bukti-bukti dan saksi-saksi serta ada yang
mengadukan,” pungkasnya. (Tan)