Trauma dan Diskriminasi Membayangi Korban Pelecehan Seksual, DPRD Kukar Siap Turun Tangan
Ketua Komisi lV DPRD Kukar Andi Faisal. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Tuntutan terhadap terdakwa pelaku pelecehan seksual tidak bisa dianggap
sebagai ganti rugi atas luka psikis yang dialami para korban.
Meski terdakwa
berinisial MA dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta
di lapangan menunjukkan korban masih bergulat dengan trauma mendalam, bahkan
menghadapi diskriminasi saat hendak melanjutkan pendidikan.
Hal tersebut
diungkapkan oleh orang tua salah satu korban kepada Poskotakaltimnews, Rabu
(21/01/2026), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Diakuinya, anak
mereka tidak hanya harus berjuang memulihkan kondisi psikologis pasca peristiwa
trauma, tetapi juga mengalami penolakan dari sekolah lain karena statusnya
sebagai korban pelecehan seksual.
“Kami kecewa dan
sedih. Anak kami sudah jadi korban, tapi justru seperti dihukum dua kali. Ada
sekolah yang tidak mau menerima karena takut berdampak ke siswa lain,”
ungkapnya.
Menyikapi kondisi
tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal,
menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmen DPRD untuk turun
langsung mengawal pendampingan korban secara maksimal.
“Sebenarnya kami
1000% siap mengawal pendampingan psikologis bagi para korban. Yang dibutuhkan
saat ini adalah komunikasi lanjutan agar semua pihak bisa bergerak optimal,”
ujar Andi Faisal saat dihubungi via telepon, Rabu (21/01/2026).
Ia mengungkapkan,
Komisi IV DPRD Kukar dalam waktu dekat akan memanggil pihak UPT P2TP2A DP3A
Kukar guna memastikan langkah-langkah pendampingan yang telah dan akan
dilakukan terhadap para korban.
Tak hanya itu, Andi
Faisal bahkan menyatakan kesiapan memberikan bantuan secara pribadi apabila
anggaran dari dinas terkait dinilai belum mencukupi.
“Kalau memang
anggaran terbatas, kami di internal DPRD, khususnya Komisi IV, siap iuran.
Bahkan secara pribadi kami siap mewakafkan penghasilan untuk membantu
pendampingan korban,” tegasnya.
Terkait dugaan
diskriminasi yang dialami korban dalam dunia pendidikan, Andi Faisal memastikan
pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk
untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.
“Minggu depan ini
akan segera kami komunikasikan supaya cepat ditangani. Ini tidak boleh
dibiarkan,” katanya.
Ia juga mengakui
bahwa pendampingan terhadap korban sejauh ini belum berjalan maksimal. Atas hal
tersebut, Andi Faisal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan
keluarga korban.
“Kami DPRD Kukar,
khususnya Komisi IV, memohon maaf jika kinerja kami belum maksimal. Kami akan
evaluasi dan memperbaiki ke depan,” ucapnya.
Andi menambahkan,
sebelumnya pihaknya mengira persoalan tersebut telah ditangani secara tuntas,
termasuk adanya pendampingan dari tingkat Provinsi. Namun fakta terbaru
menunjukkan masih ada kebutuhan korban yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kukar juga berencana melakukan kunjungan langsung ke para korban untuk memastikan bentuk pendampingan yang paling dibutuhkan.
“Kami akan sowan
langsung ke korban. Mudah-mudahan kami bisa mengetahui langkah apa lagi yang
perlu dilakukan untuk meringankan beban atas musibah ini,” pungkas Andi Faisal.
(Tan)