RTRW Baru ‘Geser’ Peta, Berau Terancam Kehilangan 33 Ribu Hektare Wilayah”

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat. Dalam kajian terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Berau terancam kehilangan wilayah lebih dari 33 ribu hektare akibat pergeseran garis batas pada peta terbaru.

 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Berau, Syafri, mengungkapkan bahwa potensi penyusutan wilayah tersebut muncul dalam kajian RTRW Provinsi Kalimantan Timur periode  2023–2042.

 

“Jika mengikuti RTRW Provinsi yang baru, Berau bisa kehilangan sekitar 33.606 hektare wilayah,” ujar Syafri, Selasa (10/3/2026).

 

Menurutnya, akar persoalan ini bermula dari perbedaan acuan peta yang digunakan dalam menentukan batas wilayah kedua kabupaten. Dalam Undang-Undang pembentukan Kabupaten Kutai Timur disebutkan bahwa batas wilayah mengikuti peta bentukan. Namun peta tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan titik koordinat yang jelas.

 

Ketiadaan titik koordinat itu kemudian memicu perbedaan penafsiran batas wilayah antara kedua daerah. “Di dalam peta itu tidak ada titik koordinatnya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan dari Kutai Timur,” jelasnya.

 

Apalagi selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berpedoman pada  RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016–2032  yang masih merujuk pada peta pembentukan Kutai Timur. Namun dalam kajian RTRW terbaru, muncul perubahan yang cukup signifikan, khususnya pada segmen perbatasan yang dikenal sebagai wilayah “Mangkok”.

 

Jika perubahan tersebut ditetapkan, sebagian wilayah yang selama ini masuk administrasi Berau berpotensi bergeser ke wilayah Kutai Timur. Secara keseluruhan, panjang garis batas antara Berau dan Kutai Timur mencapai sekitar  517 kilometer . Dari jumlah tersebut, baru sekitar 50 kilometer yang telah disepakati kedua daerah. Sementara lebih dari  400 kilometer lainnya masih menjadi wilayah sengketa.

 

Karena belum tercapai kesepakatan, penyelesaian persoalan ini kini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kesepakatannya, bagian yang belum disepakati diserahkan ke Kemendagri. Sampai sekarang belum ada proses lanjutan, sehingga kami masih menunggu,” kata Syafri.

Pemerintah Kabupaten Berau pun meminta agar dilakukan  kajian ulang secara menyeluruh sebelum RTRW Provinsi Kalimantan Timur periode 2023–2042 ditetapkan secara permanen. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah sekaligus menjaga kedaulatan daerah yang dikenal sebagai Bumi Batiwakkal. (sep/FN)