RTRW Baru ‘Geser’ Peta, Berau Terancam Kehilangan 33 Ribu Hektare Wilayah”
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat. Dalam kajian terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Berau terancam kehilangan wilayah lebih dari 33 ribu hektare akibat pergeseran garis batas pada peta terbaru.
Kepala Bagian Tata
Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Berau, Syafri, mengungkapkan bahwa potensi
penyusutan wilayah tersebut muncul dalam kajian RTRW Provinsi Kalimantan Timur
periode 2023–2042.
“Jika mengikuti RTRW
Provinsi yang baru, Berau bisa kehilangan sekitar 33.606 hektare wilayah,” ujar
Syafri, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, akar persoalan
ini bermula dari perbedaan acuan peta yang digunakan dalam menentukan batas
wilayah kedua kabupaten. Dalam Undang-Undang pembentukan Kabupaten Kutai Timur
disebutkan bahwa batas wilayah mengikuti peta bentukan. Namun peta tersebut
ternyata tidak dilengkapi dengan titik koordinat yang jelas.
Ketiadaan titik koordinat
itu kemudian memicu perbedaan penafsiran batas wilayah antara kedua daerah. “Di
dalam peta itu tidak ada titik koordinatnya. Hal inilah yang kemudian menjadi
dasar tuntutan dari Kutai Timur,” jelasnya.
Apalagi selama ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berpedoman pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016–2032 yang masih merujuk pada peta pembentukan
Kutai Timur. Namun dalam kajian RTRW terbaru, muncul perubahan yang cukup
signifikan, khususnya pada segmen perbatasan yang dikenal sebagai wilayah
“Mangkok”.
Jika perubahan tersebut
ditetapkan, sebagian wilayah yang selama ini masuk administrasi Berau
berpotensi bergeser ke wilayah Kutai Timur. Secara keseluruhan, panjang garis
batas antara Berau dan Kutai Timur mencapai sekitar 517 kilometer . Dari jumlah tersebut, baru
sekitar 50 kilometer yang telah disepakati kedua daerah. Sementara lebih
dari 400 kilometer lainnya masih menjadi
wilayah sengketa.
Karena belum tercapai
kesepakatan, penyelesaian persoalan ini kini diserahkan kepada Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kesepakatannya, bagian yang belum disepakati diserahkan ke Kemendagri. Sampai sekarang belum ada proses lanjutan, sehingga kami masih menunggu,” kata Syafri.
Pemerintah Kabupaten Berau
pun meminta agar dilakukan kajian ulang
secara menyeluruh sebelum RTRW Provinsi Kalimantan Timur periode 2023–2042
ditetapkan secara permanen. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan
batas wilayah sekaligus menjaga kedaulatan daerah yang dikenal sebagai Bumi
Batiwakkal. (sep/FN)