635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2026
Kegiatan Warga
Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tenggarong (Lapas Kelas IIA Tenggarong)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan, untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Suparman mengatakan, Proses pengusulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
"Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Suparman , di Tenggarong, Rabu (11/3/2026).
Syarat substantif ini adalah parameter penilaian WBP yang di usulkan apakah aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F). Sedangkan dari sisi administratif telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum remisi diberikan dan kelengkapan dokumen penahanan.
Ia menegaskan, seluruh proses usulan tidak dipungut biaya atau gratis, pihaknya memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan," ujarnya.
Dari total usulan tersebut, ada 8 WBP mendapatkan RK II yakni setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari itu juga.
"Untuk WBP lainnya, kita masih menunggu Surat Keputusan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bagi
WBP yang mendapatkan remisi nantinya, untuk dapat memanfaatkan waktunya dengan
melakukan hal-hal yang positif. Jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
(pk)