DPRD Kukar Dorong Perhutanan Sosial dan Kemitraan sebagai Solusi Warga Bukit Soeharto

img

Foto: RDP gabungan DPRD Komisi I, II, dan III dengan pihak otorita IKN dan masyarakat. (POSKOTAKALTIMNEWS) 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong skema perhutanan sosial dan kemitraan sebagai solusi bagi warga, khususnya terkait penertiban kawasan Warung Panjang di hutan lindung Bukit Soeharto.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama pihak terkait wirausaha masyarakat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).

Permasalahan ini mencuat setelah adanya surat edaran dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur pengosongan lahan di kawasan hutan Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026.

Kebijakan tersebut memicu keresahan masyarakat di Kelurahan Bukit Merdeka dan Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, khususnya warga yang beraktivitas di kawasan Warung Panjang.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan penertiban di kawasan Warung Panjang tetap akan dilakukan, namun dengan pendekatan selektif dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Ia menyebut masyarakat akan dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi bangunan atau usaha yang tergolong baru.

“Kami menawarkan mohon dukungan masyarakat yang memahami betul kondisi daerahnya untuk menunjukkan tempat-tempat mana yang memang bangunan baru atau kebun baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar warga lama yang telah lebih dulu bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan masyarakat lokal tetap diakui dan dilindungi dalam kerangka aturan yang berlaku.

“Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran atau penertiban,” tegasnya.

Opsi lain, Edgar mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah opsi solusi lainnya yang tengah disiapkan untuk masyarakat di kawasan Warung Panjang, seperti aliguna kawasan, perhutanan sosial, hingga kemitraan konservasi.

Seluruh opsi tersebut, lanjutnya, akan dibahas melalui musyawarah bersama pemerintah daerah agar dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penanganan penertiban di kawasan Warung Panjang harus dilakukan secara hati-hati dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menyebut persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas instansi.

"Tadi kami sudah memastikan bersama pihak otorita IKN bahwa yang dilakukan penegakan di sana, yang tentu bangunan baru, kebun baru, atau perusak lingkungan, baik tambang maupun perkebunan," tegasnya.

Namun demikian, DPRD tetap mendorong agar solusi seperti perhutanan sosial dan kemitraan menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk berusaha secara legal tanpa merusak kawasan hutan.

"Kami harap ke depannya ada solusi-solusi yang seperti yang kita sepakati tadi bahwa ada perhutanan sosial dan kemitraan yang melibatkan masyarakat sekitar," jelasnya.

Ahmad Yani memastikan bahwa tidak ada upaya untuk mengusir masyarakat, melainkan penataan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial warga serta tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Yakin dan percaya, ke depan kami dengan pihak otoritas memastikan ini adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (kriz)