DPRD Kukar Sepakati Raperda Perizinan Berbasis Risiko Usai Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025

img

Foto: Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II DPRD kabupaten Kukar. (POSKOTAKALTIMNEWS)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:  DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko menjadi peraturan daerah, usai menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (27/4/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi tahunan terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus penegasan arah kebijakan pembangunan ke depan.

DPRD Kukar melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah rekomendasi yang menitikberatkan pada penyempurnaan program, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta penyesuaian prioritas pembangunan daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan dalam memperkuat perencanaan pembangunan, terutama dalam penyusunan kebijakan strategis lima tahunan.

“Ya tadi kita mendengarkan hasil rekomendasi dari Banggar terhadap LKPJ tahun 2025 telah disampaikan, dan pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjutinya dengan menyesuaikan arah strategi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dituangkan dalam RPJMD tahun 2025–2030," ujarnya.

Ia juga menilai, rekomendasi DPRD berperan penting dalam memastikan program pembangunan tidak hanya berjalan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta meningkatkan kualitas hasil pembangunan di berbagai sektor.

Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Aulia, regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih jelas, terstruktur, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Hal ini menjadi salah satu kekuatan bagi pemerintah daerah atau eksekutif, mengingat regulasi tersebut sangat ditunggu oleh para pelaku usaha," jelasnya.

Dengan hadirnya perda ini, pemerintah daerah optimistis usaha di Kukar akan semakin kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai jenis usaha berbasis risiko.

“Pemerintah daerah menyambut baik apa yang dilakukan oleh legislatif, dan diharapkan hal ini dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun Kabupaten Kutai Kartanegara ke depan," pungkasnya. (kriz)