Derawan Terancam Semrawut, DPRD Berau Desak Pemkab Segera Buat Aturan Penataan Kawasan Darat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera menyusun regulasi penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan. Menurutnya, aturan tersebut penting agar pengembangan kawasan wisata tetap tertib dan berkelanjutan.
Tidak dapat
dipungkiri keindahan Pulau Derawan sebagai salah satu destinasi wisata andalan
Kabupaten Berau dinilai terancam jika penataan kawasan darat tidak segera
diatur.
“Tanpa regulasi yang
jelas, pembangunan di kawasan tersebut dikhawatirkan semakin tidak terkendali
dan berpotensi mengurangi kenyamanan wisatawan,” ujar Saga belum lama ini dikantor DPRD.
Ia menegaskan, tanpa
payung hukum yang jelas, Camat maupun Kepala Kampung akan kesulitan mengambil
langkah penataan di lapangan.
“Kami pastikan
Aparatur Kampung kesulitan menertibkan kalau tidak ada regulasi. Penataan
kawasan darat itu kewenangan kita, jadi harus segera dikaji dan dibuat
aturannya,” terangnya .
Saga menilai sejumlah
persoalan tata ruang mulai terlihat di kawasan Derawan, seperti akses jalan
yang semakin menyempit serta pembangunan yang tidak terkontrol. Jika dibiarkan,
kondisi tersebut dapat berdampak pada kenyamanan pengunjung.
Menurutnya, penataan
kawasan bukan untuk membatasi masyarakat dalam membangun, tetapi untuk
memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan mendukung konsep pariwisata
yang berkelanjutan.
“Kalau makin lama
makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin
pengunjung lebih nyaman. Ini juga demi masa depan Derawan,” katanya.
Ia menjelaskan,
regulasi yang disusun nantinya dapat mengatur berbagai hal, mulai dari garis
sempadan jalan, jarak antar bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan
usaha wisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki dasar yang kuat untuk
melakukan pengawasan maupun penertiban jika diperlukan.
Saga juga menyinggung
persoalan bangunan di atas laut yang memiliki kewenangan berbeda dengan kawasan
darat. Ia menjelaskan, wilayah dari titik surut laut menjadi kewenangan
pemerintah provinsi, sedangkan perizinan bangunan di atas laut berada di
pemerintah pusat.
Hal ini membuat
proses legalisasi bangunan laut menjadi lebih kompleks bagi masyarakat. Karena
itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kewenangan agar tidak terjadi
tumpang tindih aturan yang justru menyulitkan warga. Meski demikian, untuk
kawasan darat, Saga menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh
sehingga penyusunan regulasi tidak seharusnya ditunda.
“Yang darat ini jelas
kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak, baru bergerak setelah
semuanya terlanjur padat dan sulit ditata,” tegasnya. (sep/FN/Advertorial)