Derawan Terancam Semrawut, DPRD Berau Desak Pemkab Segera Buat Aturan Penataan Kawasan Darat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera menyusun regulasi penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan. Menurutnya, aturan tersebut penting agar pengembangan kawasan wisata tetap tertib dan berkelanjutan.

 

Tidak dapat dipungkiri keindahan Pulau Derawan sebagai salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Berau dinilai terancam jika penataan kawasan darat tidak segera diatur.

 

“Tanpa regulasi yang jelas, pembangunan di kawasan tersebut dikhawatirkan semakin tidak terkendali dan berpotensi mengurangi kenyamanan wisatawan,”  ujar Saga belum lama ini dikantor DPRD.

 

Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang jelas, Camat maupun Kepala Kampung akan kesulitan mengambil langkah penataan di lapangan.

 

“Kami pastikan Aparatur Kampung kesulitan menertibkan kalau tidak ada regulasi. Penataan kawasan darat itu kewenangan kita, jadi harus segera dikaji dan dibuat aturannya,” terangnya .

 

Saga menilai sejumlah persoalan tata ruang mulai terlihat di kawasan Derawan, seperti akses jalan yang semakin menyempit serta pembangunan yang tidak terkontrol. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada kenyamanan pengunjung.

 

Menurutnya, penataan kawasan bukan untuk membatasi masyarakat dalam membangun, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan mendukung konsep pariwisata yang berkelanjutan.

 

“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini juga demi masa depan Derawan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, regulasi yang disusun nantinya dapat mengatur berbagai hal, mulai dari garis sempadan jalan, jarak antar bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha wisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun penertiban jika diperlukan.

 

Saga juga menyinggung persoalan bangunan di atas laut yang memiliki kewenangan berbeda dengan kawasan darat. Ia menjelaskan, wilayah dari titik surut laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan perizinan bangunan di atas laut berada di pemerintah pusat.

 

Hal ini membuat proses legalisasi bangunan laut menjadi lebih kompleks bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menyulitkan warga. Meski demikian, untuk kawasan darat, Saga menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh sehingga penyusunan regulasi tidak seharusnya ditunda.

 

“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak, baru bergerak setelah semuanya terlanjur padat dan sulit ditata,” tegasnya. (sep/FN/Advertorial)