Saat Rekrutmen Tersendat, BLUD Dapat Jadi Solusi Penuhi Tenaga Kesehatan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kebutuhan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Berau terus meningkat, seiring tuntutan layanan yang semakin kompleks. Namun di saat yang sama, jalur rekrutmen tenaga non-ASN justru dihadapkan pada berbagai keterbatasan aturan administratif.

 

Di tengah situasi tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai dilirik sebagai solusi alternatif. Skema ini dinilai mampu menjadi jalan keluar untuk mempercepat pemenuhan Nakes tanpa terjebak pada rigiditas aturan konvensional.

 

Pembahasan mengenai hal ini mengemuka dalam rapat DPRD Berau dan Dinas Kesehatan, yang secara khusus menyoroti hambatan dalam proses rekrutmen, terutama terkait aturan penamaan jabatan bagi tenaga non-ASN.

 

Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Nurung, mengungkapkan bahwa salah satu kendala paling mendasar terletak pada aspek administratif, yakni penggunaan nomenklatur jabatan.

 

Dalam aturan yang berlaku, tenaga non-ASN seperti PJLP tidak diperbolehkan menggunakan nama jabatan yang sama dengan ASN. Ketentuan ini, meskipun bersifat administratif, berdampak langsung pada proses rekrutmen di lapangan.

 

“Intinya tidak boleh ada nama jabatan yang sama,” tegasnya.

 

Akibatnya, proses pengadaan tenaga kesehatan (Nakes) menjadi lebih panjang dan rumit, karena harus menyesuaikan berbagai ketentuan yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan mendesak di lapangan.

 

Di tengah kebuntuan tersebut, skema BLUD hadir sebagai alternatif yang dinilai lebih fleksibel. Melalui BLUD, fasilitas layanan kesehatan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola sumber daya, termasuk tenaga kerja. Berbeda dengan skema rekrutmen biasa, BLUD tidak terlalu terikat pada aturan penamaan jabatan, sehingga memungkinkan proses perekrutan dilakukan lebih cepat dan efisien.

 

“Kalau lewat BLUD, ruangnya lebih fleksibel. Tinggal pastikan anggarannya siap,” ujar Nurung.

 

Menurutnya, fleksibilitas ini menjadi kunci untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan yang bersifat mendesak, terutama di fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas.

 

Selain BLUD, Dinas Kesehatan Berau juga memanfaatkan skema penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan sebagai alternatif tambahan. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari, menjelaskan bahwa skema ini memiliki keunggulan dari sisi administratif, karena tidak memerlukan penyesuaian istilah jabatan seperti pada PJLP.

 

“Penugasan khusus tidak perlu penyesuaian istilah seperti PJLP,” jelasnya.

 

Dengan demikian, skema ini bisa menjadi solusi cepat untuk menempatkan tenaga kesehatan di wilayah yang membutuhkan, tanpa harus melalui proses administratif yang panjang.

 

Saat ini, seluruh fasilitas layanan kesehatan di Berau telah berstatus BLUD, termasuk Rumah Sakit Talisayan dan 21 Puskesmas. Meski demikian, implementasi sistem ini masih dalam tahap penyesuaian. Banyak fasilitas yang masih beradaptasi dengan pola pengelolaan baru, baik dari sisi keuangan maupun manajemen sumber daya manusia.

 

“Semua masih berproses menyesuaikan pola kerja BLUD,” ungkap Lamlay.

 

Ia mengakui bahwa perubahan ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena menyangkut perubahan sistem yang cukup mendasar.

 

Di lapangan, tantangan lain juga muncul, terutama dalam proses pengusulan tenaga kesehatan ke tingkat provinsi. Mekanisme pengajuan yang masih harus dilakukan secara terpisah dinilai memperlambat proses pemenuhan kebutuhan.

 

“Sekarang sedang kami perbaiki untuk diajukan kembali,” kata Lamlay.

 

Perbaikan sistem ini diharapkan dapat mempercepat alur birokrasi, sehingga kebutuhan Nakes bisa segera terpenuhi. Dari sisi pembiayaan, BLUD menawarkan keunggulan tersendiri. Setiap fasilitas layanan kesehatan dapat mengelola pendapatannya secara mandiri, yang sebagian besar berasal dari BPJS Kesehatan. Dengan pola ini, fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi lebih besar, termasuk untuk pembiayaan tenaga kerja.

 

“Pendapatan layanan dikelola langsung oleh fasilitas, mayoritas dari BPJS,” jelas Lamlay.

 

Hal ini memberikan ruang bagi fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga dengan kemampuan finansial masing-masing. Dorongan penggunaan BLUD menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Berau dari yang semula kaku menjadi lebih adaptif.

 

Namun demikian, DPRD mengingatkan bahwa fleksibilitas harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Tanpa pengawasan yang tepat, skema ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama dalam aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran.  (sep/FN/Advertorial)