NIR EMPATI DI PUNCAK KEKUASAAN : OTORITARIANISME YANG MENGGERUS LEGITIMASI PUBLIK
Oleh:
Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum
(Akademisi
dan Praktisi Hukum)
Di tengah
harapan publik akan kepemimpinan daerah yang peka dan berpihak, realitas yang mengemuka
justru menghadirkan rangkaian persoalan yang kian mengusik nalar sekaligus rasa
keadilan masyarakat; berbagai kebijakan dan dinamika tata kelola mulai dari
kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang menguat, mengemukanya isu konsolidasi
kekuasaan bernuansa dinasti keluarga dalam lingkar pengaruh strategis,
prioritas anggaran yang dipersepsikan elitis di tengah kebutuhan rakyat, hingga
implementasi program yang belum merata membentuk kesan adanya jurang yang
semakin lebar antara pemerintah dan warga. Situasi ini tidak hanya memantik
kegaduhan, tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik dan
menggoyahkan legitimasi kekuasaan itu sendiri. Sehingga menimbulkan
bayang-bayang sentralisasi kekuasaan yang kuat dan berpotensi mengikis prinsip meritokrasi
serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam
kerangka demokrasi desentralistik, pola demikian menciptakan relasi yang
timpang antara pemerintah dan masyarakat, di mana aspirasi publik tidak
sepenuhnya terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan. Secara teoretis,
kepemimpinan yang terlalu bertumpu pada kontrol berisiko melahirkan stabilitas
semu dan erosi legitimasi, karena kekuasaan dijalankan lebih sebagai instrumen
dominasi daripada sebagai mekanisme representasi. Dengan demikian, gambaran
tersebut menunjukkan kecenderungan gaya kepemimpinan yang kuat secara
administratif, namun problematik dalam dimensi partisipasi, akuntabilitas, dan
sensitivitas terhadap ruang publik.
Kecenderungan
otoritarian tersebut semakin problematik ketika beririsan dengan rendahnya
sensitivitas terhadap empati publik. Dalam situasi sosial-ekonomi yang menuntut
keberpihakan kebijakan, munculnya polemik pengadaan mobil dinas mewah bernilai
sekitar Rp8,5 miliar, disertai renovasi rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur
yang mencapai puluhan miliar rupiah, memperkuat persepsi adanya jarak antara
penguasa dan kebutuhan riil masyarakat. Meskipun pemerintah daerah memberikan
klarifikasi bahwa anggaran renovasi mencakup berbagai item dan tidak semata
untuk rumah jabatan gubernur, secara sosiologis kebijakan tersebut tetap
menghadirkan disonansi publik yakni ketidaksesuaian antara simbol kemewahan
kekuasaan dan tuntutan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka kepemimpinan
publik, kondisi ini mencerminkan defisit empati, di mana orientasi kebijakan
lebih tampak elitis daripada responsif terhadap aspirasi dan kondisi sosial
warga.
Lebih lanjut,
dalam satu tahun awal kepemimpinan Gubernur Kaltim, arah kebijakan yang diklaim
pro-rakyat juga masih menyisakan problem implementatif. Program seperti “Gratis
Poll” yang digadang sebagai kebijakan populis belum sepenuhnya menjangkau
kelompok sasaran, terutama mahasiswa yang masih menghadapi kendala
administratif dan keterbatasan akses. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan
antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Dalam perspektif
teori kepemimpinan, kondisi tersebut mempertegas bahwa dominasi kontrol tanpa
diimbangi empati dan responsivitas berpotensi melahirkan kebijakan yang
kehilangan legitimasi sosial. Dengan kata lain, kepemimpinan yang kuat secara
struktural tidak otomatis menghasilkan keberpihakan substantif, jika tidak
disertai kepekaan terhadap kebutuhan nyata masyarakat sebagai subjek utama
pemerintahan.
Ketika pola
kontrol yang dominan tidak diimbangi empati publik tercermin dari kontroversi
kebijakan simbolik dan prioritas anggaran maka problemnya tidak lagi berhenti
pada aspek etis, melainkan merambah ke dimensi legal-institusional. Dalam
konteks ini, dinamika kebijakan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Gubernur
Kaltim menunjukkan gejala yang lebih serius, yakni potensi pengangkangan
terhadap prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal
tersebut tampak dalam polemik penerbitan SK Gubernur Kaltim Nomor
100.3.3.1/K.9/2026 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
(TAGUPP) 2026 yang diberlakukan secara surut sejak 2 Januari 2026. Secara
normatif, praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan
prinsip non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang
menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus berlandaskan
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dari sisi
hukum administrasi dan keuangan negara, kebijakan yang berlaku surut dapat
dinilai cacat formil sekaligus berpotensi bermasalah secara materiil, terutama
jika berkaitan dengan penganggaran honorarium atau penggunaan APBD. Oleh karena
itu, jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara, audit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan menjadi sangat penting untuk menilai aspek legalitas dan
akuntabilitas anggaran. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, maka
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, dapat menjadi dasar
kuat bagi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun aparat
penegak hukum lainnya.
Di luar aspek
legalitas formal, persoalan ini juga harus dibaca dalam kerangka AUPB sebagai
fondasi etik-administratif penyelenggaraan pemerintahan. AUPB menuntut tidak
hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga substansi nilai seperti kepastian
hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam
konteks ini, kebijakan yang diberlakukan secara surut tidak hanya berpotensi
cacat hukum, tetapi juga mencederai prinsip kepastian dan transparansi. Lebih
jauh, dalam paradigma tata kelola modern yang mengarah pada open government sejalan
dengan inisiatif global Open Government
Partnership pemerintahan dituntut untuk membuka ruang partisipasi, menjamin
akses informasi, dan membangun akuntabilitas publik. Ketika prinsip-prinsip
tersebut diabaikan, maka good governance
berisiko tereduksi menjadi sekadar jargon normatif. Dengan demikian, persoalan
ini menegaskan bahwa kepemimpinan publik tidak cukup hanya sah secara hukum,
tetapi juga harus legitimate secara
etik dan partisipatif dalam menjamin kepercayaan publik.
Berbagai persoalan tata kelola tersebut menunjukkan bahwa problem kepemimpinan tidak lagi bersifat parsial, melainkan sistemik dan menyentuh dimensi nir empati publik, administrasi, hingga potensi pelanggaran hukum. Dalam kerangka negara hukum, kondisi demikian menuntut dilakukan mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan tindakan administratif terhadap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penonaktifan sementara bukan sekadar langkah administratif, melainkan jeda etis agar hukum bekerja jernih tanpa bayang kekuasaan. Di situ ditegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar hak yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Ketika empati
hilang dari kekuasaan, yang tersisa hanyalah kendali tanpa kepercayaan; dan
ketika kepercayaan publik runtuh, legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh terhadap
kepemimpinan Gubernur Kaltim. Ketika legitimasi sosial melemah, keberlanjutan
kepemimpinan kehilangan dasar moral dan konstitusionalnya; karena itu,
pemberhentian menjadi langkah korektif yang patut dipertimbangkan. Semoga!