HAK ANGKET DPRD KALTIM: Ketika Kekuasaan Diuji Konstitusional dan Nurani Publik
Oleh: Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum (Akademisi dan Praktisi Hukum)
DALAM beberapa waktu terakhir ini, dinamika dan diskursus publik di Kalimantan Timur menunjukkan eskalasi yang signifikan terhadap tuntutan penguatan fungsi pengawasan legislatif, khususnya melalui penggunaan hak angket oleh DPRD.
Gelombang aspirasi yang dimobilisasi oleh
mahasiswa dan masyarakat sipil bahkan hingga rencana aksi yang melibatkan ribuan
massa tidak dapat direduksi sebagai respons sesaat atau insidentil, melainkan
merupakan manifestasi rasional dari meningkatnya kesadaran hukum dan kematangan
nalar politik warga dalam menuntut akuntabilitas pemerintahan daerah.
Tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan hak angket tidak hanya memiliki relevansi politis, tetapi juga berdasar kuat secara konstitusional sebagai bagian integral dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.
Dinamika sosial yang berkembang harus dipahami sebagai tekanan demokratis
yang sah, yang menuntut DPRD untuk segera mengaktualisasikan kewenangannya
secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Terlebih, ketika akumulasi
persoalan kebijakan, defisit empati publik, serta potensi pelanggaran prinsip
legalitas mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,
maka kehadiran hak angket menjadi instrumen yang sangat urgen bukan sekadar
pilihan politik, melainkan kebutuhan konstitusional untuk menguji,
mengklarifikasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi
konstitusional, keberadaan mekanisme pengawasan legislatif merupakan prasyarat
utama untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel, transparan,
dan tidak menyimpang dari norma hukum. Hal ini secara normatif ditegaskan dalam
Pasal 322 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU MD3, yang memberikan DPRD
provinsi tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat. Di antara ketiganya, hak angket memiliki karakter paling kuat karena
memungkinkan dilakukannya penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta berdampak
luas terhadap masyarakat. Dengan demikian, hak angket tidak sekadar instrumen
politik, melainkan mekanisme konstitusional yang inheren dengan prinsip checks and
balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Secara teoritis, hak angket dalam praktik ketatanegaraan diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir yang digunakan ketika mekanisme pengawasan biasa tidak lagi efektif mengungkap persoalan kebijakan publik.
Oleh karena itu, penggunaannya harus didasarkan
pada adanya indikasi kuat mengenai problem kebijakan yang bersifat strategis,
berdampak luas, dan berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks ini, rasionalitas
penggunaan hak angket tidak ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek,
melainkan oleh urgensi objektif yang bersumber dari fakta dan dinamika tata kelola
pemerintahan.
Jika ditarik ke dalam konteks Kalimantan
Timur, terdapat akumulasi persoalan yang secara akademik memenuhi kriteria
tersebut.
Pertama,
munculnya kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang menguat, disertai isu
konsolidasi pengaruh dalam lingkar strategis pemerintahan, menunjukkan adanya
potensi deviasi dari prinsip meritokrasi dan transparansi.
Kedua,
kebijakan anggaran yang dipersepsikan elitis seperti pengadaan mobil dinas
mewah dan renovasi rumah jabatan dengan nilai signifikan menimbulkan disonansi
publik, karena tidak sejalan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.
Ketiga,
lemahnya implementasi program pro-rakyat,
seperti program “Gratis Poll” yang belum menjangkau kelompok sasaran secara
optimal, mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan
realitas pelaksanaan di lapangan. Keseluruhan kondisi tersebut tidak hanya
berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya
legitimasi sosial pemerintah daerah .
Lebih lanjut, problem tersebut berkembang ke
ranah yang lebih serius, yaitu dimensi legal-institusional. Polemik penerbitan
keputusan gubernur yang berlaku surut terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur
(TAGUPP) menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum
dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam perspektif hukum
administrasi negara, kebijakan yang berlaku surut tidak hanya berpotensi cacat
formil, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi materiil, terutama jika
berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Situasi ini membuka kemungkinan
adanya persoalan hukum yang lebih luas, termasuk potensi kerugian keuangan
negara, yang secara normatif harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang
kredibel dan independen .
Berdasarkan konstruksi tersebut, penggunaan
hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur tidak lagi dapat dipandang sebagai opsi,
melainkan sebagai kebutuhan konstitusional. Hak angket menjadi instrumen yang
relevan untuk menguji tiga aspek fundamental sekaligus, yaitu legalitas
kebijakan, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, dan legitimasi sosial
kekuasaan. Melalui hak ini, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan secara sistematis, memanggil pihak-pihak terkait, serta
mengumpulkan dan menguji informasi secara komprehensif guna memperoleh gambaran
objektif atas kebijakan yang dipersoalkan.
Objektivitas, profesionalitas, dan integritas
menjadi syarat mutlak agar hak ini tidak tereduksi menjadi alat tekanan
politik. Dengan kata lain, legitimasi penggunaan hak angket tidak hanya
ditentukan oleh dasar hukumnya, tetapi juga oleh cara pelaksanaannya yang harus
mencerminkan etika demokrasi dan penghormatan terhadap prinsip pemisahan
kekuasaan.
Pada akhirnya, ketika kepercayaan publik mulai retak oleh akumulasi persoalan etik, administratif, dan legal, demokrasi tidak boleh dibiarkan kehilangan makna substantifnya sebagai ruang keadilan dan harapan bersama. Hak angket DPRD harus dipahami bukan sekadar prosedur kelembagaan, melainkan panggilan moral untuk menghadirkan kembali kejujuran dalam kekuasaan, keberanian dalam pengawasan, dan keberpihakan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati.
Di titik inilah hukum tidak hanya bekerja
sebagai norma yang kaku, tetapi sebagai instrumen etis yang menjaga martabat
pemerintahan agar tetap selaras dengan nilai keadilan, transparansi, dan
kemanusiaan.
Maka, pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur bukan lagi sekadar relevan secara konstitusional, melainkan sebuah keharusan moral dan politik untuk menyelamatkan marwah demokrasi itu sendiri.
Di tengah merosotnya kepercayaan publik, hak angket menjadi titik uji
apakah kekuasaan masih tunduk pada hukum atau justru menjauh dari rakyat yang
memberi legitimasi. Demokrasi yang hidup bukanlah demokrasi yang diam terhadap
penyimpangan, tetapi yang berani mengoreksi, menegur, dan meluruskan arah
kekuasaan ketika mulai menyimpang. Di situlah hak angket menemukan makna
sejatinya sebagai suara nurani konstitusi yang memastikan bahwa kekuasaan tidak
hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial, berintegritas dalam
praktik, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat sebagai sumber kedaulatan
tertinggi. Semoga!.