Marwah DPRD yang Tergerus: Ketika Otoritas Kelembagaan Diuji

img

Oleh: M. Suria Irfani (Dosen Fisipol Universitas Kutai Kartanegara)

GELOMBANG demonstrasi yang terjadi di DPRD Kutai Kartanegara hari ini seharusnya tidak dibaca semata sebagai ekspresi kemarahan publik. Ia adalah gejala yang lebih dalam: retaknya kepercayaan, pudarnya kewibawaan, dan yang paling mengkhawatirkan—hilangnya marwah kelembagaan

DPRD di mata masyarakat. Kemarahan yang ditunjukkan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan tidak muncul dalam ruang hampa. Ia dipicu oleh serangkaian peristiwa dan pernyataan yang dinilai problematik dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Mulai dari polemik penggunaan ruang DPRD untuk kegiatan ormas yang tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Kukar, tudingan terhadap ormas yang disebut melakukan pungli tanpa dasar yang jelas, hingga pernyataan kontroversial soal efisiensi perjalanan dinas yang menyarankan pejabat untuk “tidur di masjid”.

Namun, di atas semua itu, yang paling mengusik adalah bagaimana demonstrasi tersebut berlangsung. Hasil rekaman video amatir dari handphone jelas terdengar makian vulgar terlontar begitu saja kepada Ketua DPRD—sebuah jabatan yang secara simbolik merepresentasikan kehormatan lembaga legislatif daerah.

Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika seorang pimpinan DPRD kehilangan respek publik hingga sedemikian rupa, maka yang runtuh bukan hanya personalitasnya, tetapi juga legitimasi kelembagaan yang ia pimpin.

DPRD: Institusi Terhormat, Bukan Arena Kontroversi

DPRD adalah pilar demokrasi lokal. Ia bukan sekadar ruang politik, tetapi juga simbol representasi rakyat, tempat aspirasi diperjuangkan, dan kebijakan dikawal. Karena itu, setiap tindakan dan pernyataan pimpinan

DPRD seharusnya mencerminkan kehati-hatian, kebijaksanaan, dan sensitivitas publik.

Ketika ruang DPRD digunakan untuk memfasilitasi kegiatan organisasi yang belum memiliki legalitas formal di daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga persepsi publik tentang netralitas dan kredibilitas lembaga.

Lebih jauh, pernyataan yang menyebutkan ormas sebagai pelaku pungli—tanpa klarifikasi yang presisi dan berbasis data—berpotensi menciptakan stigma kolektif. Dalam konteks sosial yang sensitif, narasi semacam ini tidak hanya memicu kemarahan, tetapi juga memperlebar jarak antara lembaga legislatif dan masyarakat sipil.

Antara Efisiensi dan Sensitivitas Nilai

Pernyataan tentang efisiensi anggaran dengan menyarankan pejabat untuk tidak menginap di hotel, melainkan di masjid, mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kesederhanaan. Namun, kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari sensitivitas terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Masjid bukan sekadar ruang fisik. Ia adalah ruang sakral, tempat ibadah, refleksi spiritual, dan simbol kehormatan umat. Menempatkannya dalam konteks “alternatif penginapan” bagi perjalanan dinas berisiko mereduksi makna tersebut. Di sinilah pentingnya kecermatan dalam berkomunikasi: bahwa setiap kata yang keluar dari pejabat publik memiliki konsekuensi sosial.

Memulihkan Marwah, Menata Ulang Kepercayaan

Peristiwa hari ini seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya bagi Ketua DPRD, tetapi bagi seluruh ekosistem politik di Kutai Kartanegara.

Pertama, pimpinan DPRD perlu menyadari bahwa jabatan publik menuntut lebih dari sekadar kewenangan formal. Ia menuntut kepekaan, kehati-hatian, dan kemampuan membaca situasi sosial.

Kedua, perlu ada upaya serius untuk memulihkan komunikasi dengan masyarakat, termasuk dengan organisasi-organisasi yang merasa tersinggung atau terdiskreditkan.

Marwah lembaga tidak hanya dibangun oleh aturan, tetapi juga oleh perilaku. Ketika perilaku pimpinan menyulut kontroversi, dan respons publik kehilangan batas etika, maka yang tersisa adalah krisis kepercayaan yang sulit dipulihkan.

DPRD Kutai Kartanegara hari ini sedang berada di persimpangan: antara mempertahankan kehormatan sebagai lembaga representatif rakyat, atau terus tergerus oleh polemik yang seharusnya bisa dihindari.

Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menyalahkan, tetapi keberanian untuk berbenah—baik dari dalam lembaga, maupun dari masyarakat yang mengawasinya.(*)