Marwah DPRD yang Tergerus: Ketika Otoritas Kelembagaan Diuji
Oleh: M. Suria Irfani (Dosen Fisipol Universitas Kutai Kartanegara)
GELOMBANG demonstrasi yang terjadi di DPRD Kutai Kartanegara hari ini seharusnya tidak dibaca semata sebagai ekspresi kemarahan publik. Ia adalah gejala yang lebih dalam: retaknya kepercayaan, pudarnya kewibawaan, dan yang paling mengkhawatirkan—hilangnya marwah kelembagaan
DPRD di mata masyarakat. Kemarahan
yang ditunjukkan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan tidak muncul dalam
ruang hampa. Ia dipicu oleh serangkaian peristiwa dan pernyataan yang dinilai
problematik dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Mulai dari polemik
penggunaan ruang DPRD untuk kegiatan ormas yang tidak terdaftar di Badan
Kesbangpol Kukar, tudingan terhadap ormas yang disebut melakukan pungli tanpa
dasar yang jelas, hingga pernyataan kontroversial soal efisiensi perjalanan
dinas yang menyarankan pejabat untuk “tidur di masjid”.
Namun, di atas semua itu,
yang paling mengusik adalah bagaimana demonstrasi tersebut berlangsung. Hasil
rekaman video amatir dari handphone jelas terdengar makian vulgar terlontar
begitu saja kepada Ketua DPRD—sebuah jabatan yang secara simbolik
merepresentasikan kehormatan lembaga legislatif daerah.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika seorang pimpinan DPRD kehilangan respek publik hingga sedemikian rupa, maka yang runtuh bukan hanya personalitasnya, tetapi juga legitimasi kelembagaan yang ia pimpin.
DPRD: Institusi Terhormat,
Bukan Arena Kontroversi
DPRD adalah pilar
demokrasi lokal. Ia bukan sekadar ruang politik, tetapi juga simbol
representasi rakyat, tempat aspirasi diperjuangkan, dan kebijakan dikawal.
Karena itu, setiap tindakan dan pernyataan pimpinan
DPRD seharusnya
mencerminkan kehati-hatian, kebijaksanaan, dan sensitivitas publik.
Ketika ruang DPRD
digunakan untuk memfasilitasi kegiatan organisasi yang belum memiliki legalitas
formal di daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif,
tetapi juga persepsi publik tentang netralitas dan kredibilitas lembaga.
Lebih jauh, pernyataan yang menyebutkan ormas sebagai pelaku pungli—tanpa klarifikasi yang presisi dan berbasis data—berpotensi menciptakan stigma kolektif. Dalam konteks sosial yang sensitif, narasi semacam ini tidak hanya memicu kemarahan, tetapi juga memperlebar jarak antara lembaga legislatif dan masyarakat sipil.
Antara Efisiensi dan
Sensitivitas Nilai
Pernyataan tentang
efisiensi anggaran dengan menyarankan pejabat untuk tidak menginap di hotel,
melainkan di masjid, mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kesederhanaan. Namun,
kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari sensitivitas
terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Masjid bukan sekadar ruang
fisik. Ia adalah ruang sakral, tempat ibadah, refleksi spiritual, dan simbol
kehormatan umat. Menempatkannya dalam konteks “alternatif penginapan” bagi
perjalanan dinas berisiko mereduksi makna tersebut. Di sinilah pentingnya
kecermatan dalam berkomunikasi: bahwa setiap kata yang keluar dari pejabat
publik memiliki konsekuensi sosial.
Memulihkan Marwah, Menata
Ulang Kepercayaan
Peristiwa hari ini
seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya bagi Ketua DPRD, tetapi bagi
seluruh ekosistem politik di Kutai Kartanegara.
Pertama, pimpinan DPRD
perlu menyadari bahwa jabatan publik menuntut lebih dari sekadar kewenangan
formal. Ia menuntut kepekaan, kehati-hatian, dan kemampuan membaca situasi
sosial.
Kedua, perlu ada upaya
serius untuk memulihkan komunikasi dengan masyarakat, termasuk dengan
organisasi-organisasi yang merasa tersinggung atau terdiskreditkan.
Marwah lembaga tidak hanya
dibangun oleh aturan, tetapi juga oleh perilaku. Ketika perilaku pimpinan
menyulut kontroversi, dan respons publik kehilangan batas etika, maka yang
tersisa adalah krisis kepercayaan yang sulit dipulihkan.
DPRD Kutai Kartanegara
hari ini sedang berada di persimpangan: antara mempertahankan kehormatan
sebagai lembaga representatif rakyat, atau terus tergerus oleh polemik yang
seharusnya bisa dihindari.
Yang dibutuhkan saat ini
bukan saling menyalahkan, tetapi keberanian untuk berbenah—baik dari dalam
lembaga, maupun dari masyarakat yang mengawasinya.(*)