Gubernur Kaltim Ajak Budayakan Antikorupsi Sejak Dini
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud menyambut baik peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.
Buku panduan ini
dinilainya sangat penting untuk membangun karakter antikorupsi sejak usia
dini. Bermanfaat pula untuk membentuk
pribadi yang berintegritas, bersih dan jujur. Mulai dari pendidikan anak usia
dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan seterusnya.
Gubernur Rudy Mas'ud juga
meneruskan pesan khusus Ketua KPK RI Setyo Budianto tentang masa depan
Indonesia tanpa korupsi.
"Harapan untuk hari
ini, esok dan masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang pemeriksaan,
apalagi ruang persidangan, tapi dari ruang kelas," kata Gubernur Rudy
Mas'ud meneruskan pesan khusus Ketua KPK RI Setyo Budianto di Ruang Heart of
Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Senin 11 Mei 2026.
Selanjutnya sejak dini
anak harus diajarkan tentang nilai-nilai integritas. Yakni kejujuran, tanggung
jawab, kepedulian, disiplin dan keberanian.
"Ini yang utama.
Anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang keberanian. Berani jujur dan berani bertanggung jawab,"
tandas Gubernur.
Buku panduan pendidikan
dan bahan ajar antikorupsi ini selanjutnya akan diterapkan di seluruh Kaltim
agar terbangun budaya antikorupsi sejak
dini. Sebaliknya membangun budaya kejujuran (normalisasi kejujuran).
Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti saat peluncuran buku panduan itu mengingatkan
agar sekolah memberi contoh yang baik.
"Dalam beberapa
kasus, anak-anak diminta jujur, tapi sekolah justru tidak memberi teladan.
Misal kasus korupsi Bosda dan lainnya," kritik Prof Abdul Mu'ti.
Sementara Wakil Menteri Dalam
Negeri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah segera membuat
regulasi turunan, terkait
pendidikan antikorupsi ini. Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke
kurikulum sekolah. Selanjutnya, meminta laporan konkrit dari para kepala satuan
pendidikan terkait implementasi buku panduan antikorupsi tersebut. (mar)