Fasilitas Rumah Aman jadi Sorotan dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Anak di Kukar
Rapat Pansus I DPRD
Kukar terkait dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku
Penyimpangan Seksual serta Raperda perlindungan dan pemenuhan hak anak. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Fasilitas rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat di gelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar pada Senin (17/5/2026), dan dihadiri oleh anggota DPRD Kukar, Kabag Hukum Setkab Kukar, DPPPA, UPT P2TP2A, serta Satpol PP Kukar.
Pembahasan tersebut pansus tersebut membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Raperda perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ketua Pansus I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan rapat koordinasi bersama OPD dilakukan untuk memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
Dalam pembahasan itu, pansus menemukan sejumlah persoalan di lapangan, khususnya terkait fasilitas rumah aman yang dinilai belum memadai untuk mendukung penanganan korban kekerasan.
Menurut Desman, keberadaan rumah aman seharusnya mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Namun demikian, kondisi yang ditemukan saat ini justru menunjukkan masih banyak fasilitas yang belum sesuai kebutuhan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Keberadaan rumah aman yang justru tidak aman, kemudian fasilitas rumah aman yang juga tidak sesuai. Nah, ini yang seharusnya pemerintah kabupaten dorong agar bisa hadir melakukan pemenuhan terhadap fasilitas-fasilitas yang memang dibutuhkan untuk perlindungan dan keamanan terkait persoalan kasus-kasus anak ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, persoalan rumah aman menjadi perhatian serius dalam pembahasan pansus karena berkaitan langsung dengan keselamatan korban.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir memastikan fasilitas perlindungan tersebut benar-benar layak dan sesuai standar.
“Ya, kita miris dari pansus yang baru beberapa hari ini kita jalani. Ternyata baru saja pembahasan kita mulai, kondisi atau fasilitas terhadap urusan yang nantinya akan kita regulasikan ini ternyata tidak terpenuhi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida menjelaskan rumah aman memiliki standar khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Standarnya misalnya dari sisi keamanan, kemudian tempat tinggalnya benar-benar terlindungi. Selain itu juga harus ada petugas yang menjaga dan mengasuh,” jelasnya.
Farida mengungkapkan pihaknya pernah mengalami kondisi korban kabur dari rumah aman akibat sistem pengamanan yang belum sesuai standar.
Ia menyebut rumah perlindungan sangat dibutuhkan, terutama untuk menangani korban kekerasan dalam rumah tangga maupun anak korban kekerasan lainnya.
“Kalau tempatnya tidak layak, mereka sudah menjadi korban lalu saat ditangani justru menjadi korban lagi. Itu yang paling kita jaga,” ujarnya.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kukar.
Menurutnya, regulasi itu juga akan memberikan perlindungan bagi petugas dalam menjalankan tugas penanganan korban.
“Harapannya perda ini bisa
berlanjut dan benar-benar disahkan sehingga dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan. Ini juga demi kebaikan masyarakat, karena dengan adanya
perda saya yakin masyarakat juga akan terlindungi,” tutupnya. (kriz)