DPRD Kukar Dorong Keterlibatan Swasta dalam Pengembangan Pariwisata

img

Rapat Pansus Pembahasan Rencangan Peraturan Daerah tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan di Kukar. (kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong keterlibatan perusahaan swasta dalam pengembangan sektor pariwisata melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan yang digelar bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (17/5/2026).

Rapat tersebut membahas upaya memperkuat keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pengembangan destinasi wisata, event budaya, hingga pembangunan fasilitas penunjang pariwisata di Kukar. 

Selama ini, pengembangan sektor wisata dinilai masih sangat bergantung pada APBD sehingga sejumlah pembangunan belum berjalan maksimal.

Anggota DPRD Kukar, Akbar Haka Saputra mengatakan, pembentukan regulasi tersebut dilakukan untuk memperkuat keterlibatan perusahaan dalam membantu pengembangan sektor pariwisata di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang melakukan efisiensi anggaran.

Ia menyebut, konsep utama dalam perda tersebut adalah mendorong perusahaan untuk terlibat langsung dalam mendukung destinasi wisata maupun event budaya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Harapannya ketika perda ini nantinya selesai digodok dan disahkan, gagasan strategisnya minimal adalah satu perusahaan mendukung satu destinasi wisata atau satu perusahaan mendukung satu event wisata dan budaya,” ujarnya.

Menurut Akbar, keterlibatan perusahaan nantinya diharapkan mampu menjadi penggerak meningkatnya arus wisatawan yang datang ke Kukar sehingga berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata.

Ia menjelaskan, dukungan perusahaan nantinya tidak hanya berupa bantuan dana, tetapi juga dapat berbentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan hospitality, sanitasi, hingga pengembangan objek wisata bersama kelompok sadar wisata dan masyarakat sekitar.

“CSR tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjadi aset investasi bagi masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata. Dengan begitu, arus wisatawan yang datang bisa semakin ramai,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini pengembangan sejumlah objek wisata masih sangat bergantung pada APBD sehingga beberapa pembangunan menjadi terhambat. Sementara itu, keterlibatan perusahaan dalam mendukung sektor wisata juga dinilai belum merata.

“Akibatnya ada beberapa pembangunan yang menjadi mangkrak,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Awang Agus Darmawan menyambut baik inisiatif DPRD Kukar dalam menyusun regulasi tersebut. 

Ia menyampaikan, bantuan dari perusahaan nantinya tidak harus selalu berbentuk dana tunai, tetapi juga dapat berupa program berkelanjutan yang mendukung pengembangan destinasi wisata bersama forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

“Nantinya perda ini akan menjadi legal standing untuk destinasi-destinasi wisata yang memang layak mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Awang mengungkapkan, pemerintah daerah bersama DPRD nantinya juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam forum TJSP untuk duduk bersama membahas pola dukungan terhadap sektor pariwisata di Kutai Kartanegara.

“Fokus utama perda ini adalah keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan sektor pariwisata di Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Kriz)