Polsek Teluk Bayur Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur : Korban Dijebak Rekaman Video Jadi Ancaman
Gambar ilustrasi.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap
kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Rabu,
20 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pria yang
diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolsek Teluk Bayur,
AKP Budi Witikno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap
setelah ibu korban melaporkan peristiwa
memilukan yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun 3 bulan.
"Benar, Unit
Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku
berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Peristiwa
persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00
WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur," ujar AKP Budi Witikno.
Budi menjelaskan,
aksi bejat ini diotaki oleh pelaku YH yang membuat skenario licik untuk
menjebak korban. Awalnya, YH menyuruh pelaku TA untuk berhubungan badan dengan
korban. Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam
kejadian itu dalam bentuk video, lalu menyuruh TA melarikan diri.
"Pelaku YH
kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban
tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan
disebarkan," ungkap Kapolsek.
Di bawah tekanan dan
ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah
YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan
hal serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak
dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban
masing-masing sebanyak satu kali.
Kasus ini baru
terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, ibu korban yang baru pulang
mengurus surat kehilangan kontak dengan anaknya. Setelah mencari ke beberapa
tempat, sang ibu akhirnya menemukan korban sedang berada di rumah Ketua RT
setempat bersama warga lainnya.
Bak disambar petir di
siang bolong, ibu korban diberitahu oleh Ketua RT bahwa putrinya telah menjadi
korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan kawan-kawan. Setelah mengonfirmasi
langsung kepada sang anak, ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi
Mapolsek Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.
Polisi bergerak cepat
setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung meringkus
para pelaku beserta sejumlah barang bukti di antaranya: 2 unit handphone (yang
digunakan untuk merekam), Pakaian milik korban,
satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain
berwarna hitam.
Atas perbuatan
bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.
35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415
huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku kini
ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan
terancam hukuman penjara yang berat. (sep/FN/Humas Polsre Berau)