Komisi II DPRD Berau Soroti Mekanisme Penilaian Proper Merah, Dinilai Belum Sepenuhnya Gambarkan Kondisi Aktual Perusahaan

img

Sutami (berkopiah) duduk bersebelahan dengan Gideon dalam Rapat pertemuan Komisi II DPRD Berau dengan DLHK Berau. (foto:sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Komisi II DPRD Berau menyebut  mekanisme penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) setelah 9 perusahaan di Kabupaten Berau menerima predikat merah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menurut Anggota Komisi II DPRD Berau Sutami hasil penilaian tersebut belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual perusahaan saat ini, mengingat proses evaluasi dilakukan pada periode Juli 2024 hingga Juli 2025 dan baru diumumkan tahun 2026.

 

Lebih lanjut, Sutami mengatakan kondisi ini ada kemungkinan perusahaan telah melakukan berbagai pembenahan sebelum hasil penilaian diumumkan ke publik.

 

“Dari pertimbangan itu kami tidak ingin langsung menyimpulkan. Kami perlu memastikan kondisi riil di lapangan terlebih dahulu,” katanya.

 

Selain itu, Sutami juga menyoroti proses penilaian yang dilakukan hampir bersamaan dengan masa pelaporan administrasi perusahaan. Kondisi tersebut dinilainya membuat perusahaan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh proses secara maksimal. Menurutnya, persoalan administrasi bisa saja menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil penilaian Proper.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II lainnya, Gideon. Ia menjelaskan bahwa seluruh indikator dan item penilaian Proper sepenuhnya ditentukan oleh kementerian di tingkat pusat. Perbedaan standar penilaian antara pusat dan daerah, lanjutnya, berpotensi memunculkan perbedaan hasil evaluasi terhadap kondisi lingkungan perusahaan.

 

“Daerah hanya menerima hasil evaluasi dari kementerian. Semua indikator penilaian ditentukan pusat,” jelas Gideon.

 

Karena itu, DPRD Berau berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah predikat merah tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini.

 

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau meminta perusahaan yang memperoleh predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) agar segera melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungan mereka. Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang masuk kategori merah dalam hasil penilaian pemerintah pusat.

 

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa hasil penilaian Proper harus dijadikan bahan evaluasi serius oleh perusahaan. Menurutnya, catatan yang diberikan pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri.

 

“Mungkin dari semua perusahaan yang ada rapor merah itu dipatuhi. Sebenarnya ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga demi kebaikan perusahaan sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan predikat Proper sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, DLHK berharap seluruh perusahaan segera menindaklanjuti berbagai catatan yang menjadi penyebab keluarnya predikat merah tersebut. (sep/FN/Advertorial)